BeritaKapuas

Aniaya Pengunjung Taman Raja Bunu, Pria di Kapuas Berakhir ke Polisi

Forum Hukum.id- Kuala Kapuas –Macan Kapuas Satreskrim Polsek Selat bersama Anggota Satreskrim Polres Kapuas tangkap pelaku penganiayaan N alias Bayu (23).

Sebut saja korban bernama Misran (23) tahun sedang duduk santai di Taman Raja Bunu dihampiri 3 orang yang tidak ia kenal, salah satu dari orang yang tidak dikenal secara tiba-tiba melakukan pemukulan entah alibi apa, sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.

Atas kejadian penganiayaan yang terjadi di Taman Raja Bunu, Korban telah membuat laporan polisi di SPKT Polsek Selat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, Minggu(9/22/2025).

Satu hari kemudian Macan Kapuas Polsek Selat melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan di Jalan Maluku tepatnya pada pukul 12 Wib. Diketahui pelaku adalah residivis dan telah berulang kali melakukan kejahatan, atas kejadian tersebut kini pelaku telah diamankan di polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.l.K., M.A.P., melalui Kasat reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K.,S.I.K.,M.Si.
Mengungkapkan awal mulai kejadian pada saat korban sedang duduk di taman Raja Bunu dan dihampiri beberapa orang yang tidak ia kenal, salah satunya melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong hingga korban mengalami pembengkakan pada bagian hidung sakit pada saat disentuh, ungkap kasat. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.,Tegas Kasat.(Tatang fh)