Murung RayaPuruk Cahu

Pengangkatan Penjabat Sekda Mura Tanpa Mengantongi Persetujuan Gubernur Kalteng ..!!!  

 

  Pj Bupati Mura Dr. Hermon., M.Si “ Kalo Persetujuan Dari Gubernur , Belum, Belum Ada …!!? “

  Forumhukum.id – Puruk Cahu- Pejabat Bupati Murung Raya Dr. Hermon.,M.Si akui pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya ,belum mendapat persetujuan dari Gubernur dalam hal ini Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran .  

  Hal ini di ungkapkan Pj. Bupati Hermon saat di wawancarai awak media usai melantik Rudi Roy., S.STP sebagai Penjabat Sekda di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Rebu ,6/12 bertempat di Aula Cahai Ondhui Tingang atau Gedung B Kantor Bupati setempat .  

  Menurut keterangan Pj. Bupati Hermon,  pihaknya sudah mengajukan ke Pemerintah Propinsi ( Pemrov Kalteng_) ,namun terangnya, pada pengajuan pertama mengalami penolakan .  

Suasana Pelantikan PJ Sekda Murung Raya

“ Dan kami juga sudah mengajukan ke Propinsi ,dan ajuan kita yang pertama terdapat ,sedikit penolakan ,boleh dikatakan demikian “ Terang Pj. Bupati Hermon menceritakan sedikit kilas balik seputar pengangkatan Sekda .  

“ Kemudian kami ajukan yang kedua sebagaimana surat tadi yang saya sampaikan saat pembacaan ,itu kita ajukan ,sampai sekarang belum ada tanggapan ,baik penolakan ataupun penerimaan “ tegas Pj Bupati Hermon lagi . 

  Lebih jauh Pj.Bupati Hermon menjelaskan berdasarkan Perpres No. 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Permendagri No. 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah . 

  Menurutnya ( Pj Hermon_) terdapat ada 2 ( dua_) perbedaan, yakni antara kekosongan jabatan dan kekosongan sementara .  

“ Berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 terus kemudian Permendagri nomor 91 Tahun 2019 memang ada dua perbedaan di sana ,yang satu memang jabatan itu kosong dan yang kedua jabatan itu hanya di tinggal sementara “  

“ Ini kan yang di tinggal sementara, pengaturannya ada di Perpres ( Perpres No. 3 / 2018_ red ) dan itu sudah kita ajukan “ Ujar Pj. Bupati Mura menjelaskan .  

  Sementara itu Pengangkatan Pj. Sekda oleh karena mengingat masa Tahun Anggaran  2023 ( T.A. 2023_) sudah hampir tutup tahun anggaran dan segera menyiapkan APBD Tahun Anggaran 2024. 

“ Yang agak kami jaga saat ini adalah kita sebentar lagi menutup Tahun Anggaran 2023 dan menyiapkan APBD Tahun Anggaran 2024 “ Ungkap Pj. Bupati Hermon .  

“ Saya tidak terlalu yakin, kalo kita tidak menyiapkan pejabat penandatangan usaha keuangan itu yang dalam hal ini sekaligus adalah Ketua Tim Anggaran, itu yang betul – betul secara aturan di payungi oleh hukum, dilindungi oleh aturan, jadi itu sebetulnya bagi kami itu sangat krusial “ sebut Pj. Hermon sesuai dengan yang di sampaikanya .  

  Di akui Pj. Bupati Hermon, menurutnya hal tersebut telah lama di pikirkan olehnya, Pasalnya menurut hemat pemikirannya bilamana tidak adanya payung hukum yang menaunginya maka tidak akan ada pertanggungan jawab secara hukum sehubungan dengan penandatanganan secara administrasi.

“Jadi lama saya memikirkan nya ,saya pikir kalo kami tidak memayungi mereka dengan aturan itu tandatangan – tandatangan terus ,akhirnya siapa yang bertanggung jawab ketika APBD 2024, inikan lagi proses “ Pungkas Pj. Bupati Mura Hermon .  

  Disinggung oleh awak media ini, persoalan keterbatasan Pelaksana Tugas ( Plt_) dengan tegas Pj. Bupati Mura Hermon menjawabnya “ oo.., sangat pak, dia hanya masalah keuangan yang ada di dalam lingkup ,Plt kan begitu kewenangan nya , hal – hal yang prinsip tetap kembali keatas gitu “ sebut Pj. Bupati Hermon .  

  Tambah Pj. Bupati Hermon “ Sementara terkait keuangan itu memang di sekretariat daerah itu ataupun di Pemerintah Daerah Ketuanya adalah Sekda bukan Bupati “ Terang Pj. Bupati Hermon . 

  Masih Pj. Bupati Hermon menjelaskan mengingat semua kondisi yang telah di terangkan olehnya, sehingga pihaknya berdasarkan keputusan bersama diambil keputusan untuk melantik Penjabat Sekda yang memenuhi syarat .  

“ Itu sebabnya setelah kita rapatkan bersama, ya kita ambil keputusan bahwa kita lantik yang memang betul – betul memenuhi syarat untuk menjalankan tugas pemerintahan yang ada “ Ujar Pj. Bupati Hermon menegaskan .  

  Terkait itu awak media ini menanyakan apakah pelantikan Rudi Roy., S.STP sebagai Penjabat ( Pj_) Sekda sudah mendapat persetujuan Gubernur ,dalam hal ini Gubernur Propinsi Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran .  

  Menurut Pj. Bupati Murung Raya Dr. Hermon., M.Si menegaskan belum ada persetujuan dari Gubernur .  

“ Kalo persetujuan dari Gubernur belum , belum ada, tapi sampai saat ini pun sejak   di ajukan belum ada persetujuan itu “ tegas Pj. Bupati Mura Hermon .  

Di penghujung wawancara dengan Pj. Bupati Murung Raya Dr. Hermon., M.Si menegaskan dengan menitik beratkan pada persoalan anggaran sehingga di perlukan adanya Penjabat Sekda . 

“ Anggaran ini saja yang perlu saya selamatkan, itu, saya tidak mau nanti anggaran 2024 yang akan memayungi kabupaten murung raya ini kedepan lalu ada hal yang menjadi sorotan “  

  Yang pastinya, Artinya apa yang sudah dilaksanakan hari ini sudah sesuai prosedur, tanya awak media pada Pj. Bupati Hermon, “ Sangat ,sudah sesuai prosedur “ tegas Pj. Bupati Hermon singkat ,seraya menutup keteranganya saat itu .  

  Sementara, mengutip berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (2) Perpres No. 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah menyebutkan “ Bupati/Wali Kota mengangkat Penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah setelah mendapat Persetujuan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat “ * ( Al-01 )