Barito TimurBeritaLegislatif

Hasil Raperda Kepelabuhanan dan Jalan Umum Disampaikan DPRD Barito Timur

FORUMHUKUM.ID – Tamiang Layang, DPRD Barito Timur menyampaikan laporan hasil rapat kerja pembahasan bersama dengan pemerintah daerah terkait rancangan peraturan daerah atau Raperda insiatif DPRD tentang penyelenggaraan kepelabuhanan dan penyelenggaraan jalan umum, Selasa (5/9/2023).

Raran AMd selaku juru bicara DPRD Barito Timur menyampaikan, bahwa rapat paripurna tersebut dilaksanakan untuk memenuhi pembicaraan tingkat dua yaitu dalam hal pengambilan keputusan yang didahului penyampaian laporan hasil rapat kerja pembahasan bersama yang berisikan gambaran umum proses pembahasan sekaligus pendapat fraksi pendukung dewan.

“Kemudian masih dalam rangkaian yang sama, nanti akan disampaikan pendapat akhir kepala daerah yang dilaksanakan dalam rapat paripurna lanjutan,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan, DPRD sebelumnya pada tanggal 11 Agustus 2023 dan 4 September 2023 telah melaksanakan rapat badan pembentukan peraturan daerah atau Bapemperda dan lanjutan rapat kerja pembahasan bersama dengan pemerintah daerah terhadap penyesuaian termuat Raperda tentang penyelenggaraan kepelabuhan dan penyelenggaraan jalan umum.

“Rapat kerja pembahasan bersama tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD serta dihadiri Wakil Ketua I dan II serta Ketua Bapemperda, sedangkan dari pemerintah daerah dihadiri oleh asisten ekonomi dan pembangunan sekretariat daerah,” terangnya.

Menurut Raran, pemerintah daerah dan DPRD pada saat pelaksanaan rapat kerja pembahasan bersama telah menyepakati kedua Raperda tersebut dan memberikan masukan kepada pemerintah daerah.

“Pertama, mengharapkan agar Raperda tentang penyelenggaraan kepelabuhanan dan penyelenggaraan jalan umum segera dirampungkan sehingga ada regulasi dan road map (peta jalan) dalam penyelenggaraan Kepelabuhanan sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah,” katanya.

Berikutnya DPRD berharap kelak pemerintah daerah dapat mendukung Perda penyelenggaraan kepelabuhan dan penyelenggaraan jalan umum baik melalui sumber APBD maupun sumber APBN untuk meningkatkan pengembangan, pengaturan, pembinaan dan pengawasan infrastruktur jalan umum sebagai skala prioritas.

“DPRD juga berharap agar pemerintah daerah segera mengajukan Raperda penyelenggaraan kepelabuhanan dan penyelenggaraan jalan umum itu kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan pembinaan produk hukum pemerintah daerah berupa fasilitasi,” imbuhnya.

Selanjutnya hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah  terhadap Raperda penyelenggaraan kepelabuhanan dan penyelenggaraan jalan umum agar segera disampaikan ke DPRD Barito Timur untuk dilakukan penyempurnaan,

“DPRD Barito Timur melalui komisi I, II dan III serta masing-masing fraksi pendukung dewan dapat menerima Raperda tentang penyelenggaraan ke pelabuhan dan penyelenggaraan jalan umum yang selanjutnya akan ditetapkan dalam persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Barito Timur serta ditetapkan dengan keputusan DPRD Barito Timur pada lanjutan rapat paripurna berikutnya,” tandas Raran.

(DRes/BN/FH)