LegislatifMurung Raya

Fraksi PAN Sampaikan Pemandangan Umum, Akhmad Tafruji : Harus ada Upaya Strategis

FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Fraksi partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan pemandangan umum fraksi mereka.

Fraksi partai Amanat Nasional (PAN) lewat juru bicaranya Ahmad Tafruji mempertanyakan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Pasalnya Menurut fraksi PAN sektor pendapatan daerah  secara umum mengalami penurunan sebesar Rp 7. 599. 300.000 atau setara dengan 9 persen.

“Berdasarkan rekapitulasi perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 terutama pada sektor pendapatan daerah yang secara umum mengalami penurunan sebesar Rp 7. 599. 300.000 atau setara dengan 9 persen,” sebut Tafruji dalam pandangan fraksi Mereka di rapat Paripurna, Rabu (6/09/2023)

Penyebabmya, kata Tafruji, karena Pemerintah Daerah tidak lagi mendapatkan Devident atas pernyertaan modal pada usaha milik daerah yakni dari bank kalteng.

“Fraksi Kami menilai bahwa Pemerintah Daerah belum ada upaya dan langkah – langkah strategis dalam memulihlan atau mengembalikan penurunan atau Devident, hal ini tergambar dalam data yang disajikan Pemerintah Daerah masih banyaknya target dari sektor-sektor pajak daerah dan lain – lain pendapatan yang sah tidak mengalami kenaikan baik sebelum perubahan maupun setelah perubahan, mohon penjelasan,” terabg Tafruji.

Semntara erhadap pajak daerah yakni pada sektor pajak reklame papan bilboard, videotron, ataupun megatron dimana sebelum perubahan ataupun setelah perubahan sebutnya tidak mengalami kenaikan atau tetap.

Dimana hal ini kata Tafruji seharusnya dapat memberikan kontribusi yang postif terhadap kenaikan pajak daerah pada sektor pajak reklame, sebab pada tahun 2023 yang merupakan tahun politik yang memasuki tahun pemilihan legislatif tahun 2024.

“Hal ini mengakibatkan banyaknya alat peraga kampanye berupa spanduk, baleho dan lainnya yang menghiasi disepanjang jalan strategis di Kota Puruk dan sekitarnya,” ujar Tafruji.

Partai Amanat Nasinoal melalui perwakilnya itupun menanyakan kepada Pemerintah Daerah yang saat itu di hadir secara langsung Wkail Bupati Murung Raya Rejikinoor dengan pertanyaanya apakah alat peraga kampanye seeprti baleho, spanduk, bilboard, videotron, dan megatron yang terpampang disepanjang jalan kota Puruk Cahu sebagai pajak daerah dan memohon penjelasan. (Ed)