35 Polisi RW di Bartim untuk Memperkuat Keamanan dan Ketertiban Lingkungan
FORUMHUKUM.ID – Tamiang Layang, Polres Barito Timur secara resmi mengukuhkan 35 orang Polisi RW (Rukun Warga) yang memiliki peran dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing.
Dikatakan Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan akan perlindungan masyarakat di tingkat mikro dan sebagai upaya penguatan sistem keamanan di tingkat lokal.
“Polisi RW akan memiliki peran yang lebih formal dan dilengkapi dengan kewenangan tertentu untuk melaksanakan tugasnya,” kata Viddy di Tamiang Layang, Sabtu.
Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi fokus dalam pengukuhan Polisi RW yakni berkaitan peningkatan keamanan lingkungan, penanganan konflik sosial, pencegahan tindak kriminalitas, dan pendidikan dan sosialisasi.
Jadi, kata dia, Polisi RW bisa berpatroli melakukan pemantauan keamanan, bisa menanganai konflik sosial di lingkungannya dan menjadi mediator, hingga melakukan pencegahan kriminalitas, pendidikan dan sosialisasi.
Polres Barito Timur akan memberikan pelatihan dan pendidikan kepada anggota Polisi RW untuk meningkatkan keterampilan dalam menjalankan tugas kepolisian yang lebih lokal dan terkait langsung dengan masyarakat.
Selain itu, lanjutnya, akan ada kerja sama antara Polisi RW dengan aparat keamanan setempat dalam pertukaran informasi dan koordinasi tindakan untuk keamanan dan ketertiban yang lebih baik.
“Diharapkan dengan pengukuhan Polisi RW, masyarakat dapat merasakan peningkatan keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka. Keberadaan polisi RW yang dikukuhkan ini diharapkan dapat membantu mewujudkan lingkungan yang aman, harmonis, dan sejahtera bagi seluruh warga di Indonesia,” demikian AKBP Viddy Dasmasela.
Sebanyak 35 Polisi RW dikukuhkan Wakapolres Bartim Kompol Andika Rama SIK di halaman Mapolres Bartim pada Rabu (21/6) kemarin. (HBI/FH-88)