Hanya Sengketa Pilkades Terkait Selisih Suara yang Diakomodir Pemkab Bartim
FORUMHUKUM.ID – Tamiang Layang, Pemerintah Kabupten Barito Timuir, Kalimantan Tengah hanya bisa mengakomodasi sengketa Pilkades yang berkaitan dengan selisih perhitungan suara.
Hal ini disampaikan Plt Asisten I Sekretariat Daerah Barito Timur, Ari Panan di Tamiang Layang, Minggu (17/6/2023) kemarin.
“Jika masalah di luar selisih suara maka ditolak,” tegas Ari Panan.
Menurutnya, sebanyak 86 desa mengikuti Pilkades serentak 2023. Namun satu desa di Kecamatan Pematang Karau gagal melaksanakan karena syarat tidak mencukupi.
Dari 85 desa yang melaksanakan Pilkades, ada sebelas sengketa atau keberatan calon kepala desa yang diajukan ke Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Sebelas desa di enam kecamatan itu diantaranya Desa Tangkan di Kecamatan Awang, Desa Wuran dan Dayu di Kecamatan Karusen Janang, serta Desa Didi dan Karang Langit di Kecamatan Dusun Timur.
Kemudian Desa Pangkan dan Runggu Raya di Kecamatan Paku, Desa Siong Kecamatan Paju Epat dan Desa Muru Duyung, Lebo, dan Sumber Rejo di Kecamatan Pematang Karau.
“Panitia pilkades tingkat Kabupaten Barito Timur juga telah mengkoordinasikan dan klarifikasi terkait adanya keberatan yang diajukan, dengan panitia pilkades tingkat kecamatan dan camat,” jelasnya.
Sedangkan klarifikasi dengan panitia pemilihan dan panitia pengawas akan pekan depan. Menurutnya, dengan batas waktu penyelesaian sengketa selama 30 hari kalender optimis akan bisa diselesaikan tepat waktu.
Lanjutnya, panitia kabupaten akan memproses keberatan yang disampaikan dan hanya berkaitan selisih suara, sedangkan untuk indikasi pidana perdata diarahkan kepada aparat penegak hukum atau berproses melalui pengadilan. (D.Res/FH-88)