Ketua Komisi III DPRD Mura Ahmad Tafruji, S.P : Pembangunan Lanjutan Kantor Kelurahan Musak, Tidak Relevan
FORUMHUKUM.ID – Puruk Cahu, Ketua Komisi III DPRD Murung Raya, Kalimantan Tengah, Ahmad Tafruji, S.P dengan tegas menyorot kebijakan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, terkait pembangunan lanjutan Kantor Kelurahan Musak yang notabenenya masih belum definitif.
Hal tersebut disampaikan Tafruji saat ditemui di ruang kerja Komisi III, di Puruk Cahu, kemarin. Dia pun mengungkapkan bahwa tindakan aktif Pemerintah Kabupaten Murung Raya di dalam wilayah yang belum definitif, tidak relevan.
Apa yang disampaikan Tafruji itu berkaitan dengan tender kegiatan Satker Dinas PUPR Murung Raya yakni pembangunan lanjutan Kantor Musak senilai pagu Rp.643.000.000,- ( enam ratus empat puluh tiga juta rupiah ) yang bersumber dana APBD Murung Raya Tahun Anggaran 2023.
“Proyek pekerjaan lanjutan Kantor Musak itu tidak relevan. Sebab Kelurahan Musak tersebut belum lagi definitif, masih belum ada data dan kode wilayah sebagai identitas administrasi pemerintahan,“ tegas legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Dijelaskan Tafruji, dalam regulasi Permendagri Nomor 58 tahun 2021 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Dan Pulau sebagaimana penjelasan pada ketentuan umum, Bab. I pasal 1 angka (1) dan (2) mendefinisikan maksud dari kode dan data wilayah, Artinya sudah dijelaskan dan sangat jelas.
“Sementara Kelurahan Musak sudah jelas belum memiliki kode dan data wilayah sebagai legitimasi yang mempunyai kekuatan hukum. Kode wilayah itu merepresentasikan identitas wilayah administrasi pemerintahan (kelurahan-red) dan data wilayah administrasi memuat nama wilayah, administrasi, luas wilayah dan jumlah penduduk,” terang Tafruji
Ditegaskan Tafruji lagi, bahwa wilayah tersebut (kelurahan musak-red) secara administratif masih wilayah Kelurahan Beriwit. Sebab apapun alasannya secara riil keotentikan wilayah administrasi pemerintahan Kelurahan Musak masih belum definitif.
Apa yang disampaikan Tafruji lebih kepada dirinya sebagai Anggota DPRD Murung Raya yang merupakan mitra kerja Pemerintah Kabupaten Murung Raya, agar pengelolaan administrasi dapat dilaksanakan dengan azas tertib administrasi.
“Secara otentik wilayah administrasi pemerintahan Kelurahan Musak sifatnya masih verbal ? Sebab belum mendapat ( diberi-red ) kode dan data wilayah administrasi pemerintahan. Kode dan data wilayah administrasi pemerintahan baru akan diberikan setelah memenuhi persyaratan penataan kelurahan sesuai dengan ketentuan perundang undangan,” ujarnya Tafruji.
Disampaikan Tafruji, proses mekanisme usulan pemekaran kelurahan tersebut masih ada beberapa kemungkinan yaitu disetujui atau tidak disetujui. Kemungkinan ini bisa saja disebabkan kurang didukung dengan data yang valid. Sebab sejak usulannya pada tahun 2015 lalu hingga kini masih belum juga terimplementasikan.
“Mekanisme usulan pemekaran tidak mesti sukses sesuai dengan harapan, bisa saja mendapat penolakan disebabkan kurang didukung dengan data yang valid. Sebab usulan pemekaran kelurahan musak sudah sejak tahun 2015 lalu namun hingga kini belum juga kunjung selesai,” ujar Ketua Komisi III Fraksi PAN .
“ Itulah sebabnya, kenapa?, saya harus mengingatkan pemerintah selaku mitra kerja kami ( DPRD ), bahwasanya melakukan kegiatan aktif dalam kawasan wilayah administrasi pemerintahan yang belum definitif, tidaklah relevan. Terlebih lagi pelaksanaanya dengan cara mendahului sebelum semua persyaratan administrasi terpenuhi,” kata Tafruji .
Lanjut Tafruji, hal demikian bukankah justru berpengaruh pada tatanan administrasi pemerintahan Pemkab Mura yang harus mengedepankan tertib administrasi. Semestinya Pemkab Mura bersabar untuk melakukan tindakan aktif di wilayah administrasi pemerintahan yang belum memiliki kepastian hukum, seperti Kelurahan Musak sebagai pemekaran dari Kelurahan Beriwit.
“Sebab, semua tindakan aktif pemerintah itu mesti didasari oleh adanya peraturan, agar tindakan aktif itu tidak justru dapat dinilai sebagai kebijakan yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang undangan,” kata Tafruji.
Sementara dari sudut perspektif pengelolaan anggaran, Ahmad Tafruji menilai tindakan aktif Pemkab Mura membangun lanjutan Kantor Kelurahan Musak hanya pemborosan anggaran. Sebab hakikatnya azas umum pengelolaan keuangan daerah berpedoman pada sistem pengelolaan secara tertib, taat pada perundang undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat .
“Tindakan aktif pemerintah untuk kembali melakukan pembangunan lanjutan Kantor Musak, hanyalah pemborosan terhadap keuangan daerah saja. Tidak relevan dengan azas umum pengelolaan keuangan daerah ,” ujarnya tegas.
Menurutnya, masih banyak kebutuhan pembangunan yang sifatnya lebih memberikan azas manfaat kepada masyarakat, dari pada pembangunan lanjutan kantor musak yang sama sekali tidak mempunyai dasar kepastian hukum,” tutup Ketua Komisi III DPRD Mura Fraksi PAN Ahmad Tafruji, S.P yang vokal menyuarakan kepentingan masyarakat.
Sejak terbitnya Surat Edaran (SE) Mendagri No.100-1-1/8000/SJ tahun 2022 tentang moratorium pemberian dan pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan kecamatan, kelurahan dan desa.
Terbitnya SE Mendagri itu ditindaklanjuti Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dengan diterbitkannya surat bernomor 100/ /II.2/PEM-OTDA yang ditujukan kepada Bupati Murung Raya, justru semakin menambah durasi stagnasi upaya pemenuhan persyaratan administrasi pemekaran kecamatan, kelurahan di Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah. ( Red-01/FH -88)