Fungsionalitas Gedung SMPN- 5 Murung Belum Terealisasi, Bukan Tidak Beralasan, Ini Faktor Penyebabnya !!!
Sekrestaris Disdik Mura, Lampung, S.Pd., M.M. “Asumsi mubazir, itu tidak relevan, coba teliti lebih dalam faktor penyebabnya”
AKP. Denny Lange, S.I.K., M.H. “Perihal Bangunan SMPN 5 Murung itu dilakukan pemeriksaan”
Konsultan Perencana Teknis, Tunas Darmawan S.T “Keretakan pada bagian bangunan itu hal yang lazim, sepanjang tidak mempengaruhi fungsi utama bangunan”
Lyando H. Hasibuan, S.T., M.Kom “ Sudah saatnya teman-teman peka dengan Administasi”
FORUMHUKUM.ID – Puruk Cahu, Keberadaan bangunan SMPN 5 Murung kembali dipertanyakan. Itu karena gedung bangunan sarana pendidikan sejak selesai dibangun pada 2017 lalu hingga saat ini belum berfungsi seutuhnya.
Kendala apa yang sebenarnya terjadi di balik belum berfungsinya SMPN 5 Murung ? Berikut FORUMHUKUM.ID sampaikan fakta penyebab di balik itu semua.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Murung Raya, Lampung, S.Pd., M.M. di ruang kerjanya menjelaskan, ada beberapa faktor kendala sehingga bangunan SMPN 5 Murung masih belum dimanfaatkan atau difungsikan hingga kini.
“Pertama karena faktor belum adanya ketersediaan jalan akses secara permanen sebagai sarana transportasi lalu lintas menuju lokasi SMPN 5 Murung ,” kata Lampung, di Puruk Cahu, Rabu (31/5) kemarin.
Jalan akses secara permanan untuk dapat memudahkan transportasi lalu lintas bagi siswa-siswi dan para guru. Selain itu, prasarana lainya juga belum memadai, seperti ketersedian air bersih, jaringan listrik dan lampu penerangan sehingga semua itu menjadi faktor belum berfungsinya tempat pendidikan tersebut.
Ditambahkan Lampung, letak bangunan SMPN 5 Murung cukup jauh dari hunian atau pemukiman penduduk sehingga menjadikan bangunan ini terkesan terisolir dari keramaian. Pada 2019, SMPN 5 Murung sempat dilaksanakan proses belajar mengajar, namun tidak berselang lama kegiatan dihentikan dan kembali dipindahkan ke bangunan SMPN-5 Murung yang lama.
“Hal ini berdasarkan adanya surat komite sekolah SMPN 5 Murung, Nomor : 002/Komite/2019 tertanggal 02 Desember 2019 yang intinya menyampaikan permohonan pindah belajar mengajar ke bangunan sekolah lama sebelumnya,” jelas Lampung.
Dasar permohonan pindah saat itu dengan alasan terjadinya keretakan pada bagian tembok, serta lepasnya beberapa keramik lantai yang menimbulkan kekhawatiran para guru. Dasar permohonan juga dilandasi penyebab lainnya seperti tidak adanya ketersedian prasarana air bersih untuk MCK bagi murid dan para guru.
Itu hal utama yang terjadi dibalik belum kembali difungsikannya bangunan SMPN 5 Murung sehingga sempat diasumsikan secara pribadi pihak tidak berkompeten sebagai bangunan proyek mubazir.
“Bangunan SMPN 5 Murung itu bukannya mubazir, hanya saja belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Faktor penyebabnya seperti yang saya sudah jelaskan tadi. Alangkah baiknya bisa diteliti dulu,” tegas Lampung.
“Bilamana nanti pembangunan jalan akses yang dilaksanakan bagian SKPD lainnya sudah selesai, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda pemanfaatan dari bangunan SMPN 5 Murung tersebut,” sambung Lampung dengan tegas.
Diharapkan pada di akhir tahun anggaran 2023 ini, pembangunan jalan akses tersebut sudah bisa dirampungkan. Dan untuk sementara itu, Disdik Murung Raya akan tetap meninjau apa saja yang mesti dilengkapi untuk kebutuhan lebih lanjut dari bangunan SMPN 5 Murung itu.
“Kita sudah merencanakan pemasangan jaringan dan instalasi listrik serta sarana air bersih sebab ini menjadi keluhan para guru saat itu,” kata Lampung.
Ditegaskan Lampung, esensinya bangunan SMPN 5 Murung itu tetap akan difungsikan sebab tujuan dari pembangunan yakni memberikan pelayanan yang prima bagi semua kalangan masyarakat, salah satunya melalui sektor pendidikan.
Di ujung penyampaian informasi, Sekretaris Disdik Murung Raya itu sempat sebutkan bahwasanya perihal terjadinya keretakan pada bangunan SMPN 5 Murung sudah pernah ditangani dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Murung Raya.
“Persoalan pada retaknya bangunan SMPN 5 sudah ditangani penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Murung Raya, coba silahkan tanyakan ke pihak yang lebih berkompeten,” kata Lampung S.Pd, M.M seraya menutup penjelasan.

Kapolres Murung Raya AKBP. Irwansah, S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim AKP. Denny Lange, S.I.K., M.H. di ruang kerjanya menjelaskan, perihal SMPN 5 Murung itu, bah saat itu dirinya belum menjabat Kasat Reskrim Di Polres Murung Raya, ketika itu masih dijabat kasat sebelumnya.
Meski demikian, dirinya sudah ada menerima secara garis besar laporan hasil penyelidikan dari Kanit I Tipikor sehubungan dengan SMPN 5 Murung itu.
Menurutnya, dalam pemeriksaan itu pihaknya meminta bantuan ahli dari Asosiasi Tenaga Ahli Pemborong Indonesia atau ATAPI untuk memeriksa dan menganalisa tingkat kerusakan pada objek gedung bangunan SMPN 5 Murung.
Dari pemeriksaan, ATAPI menyimpulkan beberapa hal, diantaranya saran agar pihak rekanan segera melakukan perbaikan terhadap beberapa bagian objek bangunan yang rusak, seperti bagian tembok yang retak dan keramik yang terkuak.
Selain itu, kata dia, pihak ATAPI juga menyimpulkan bahwa kekuatan bangunan sudah memenuhi persyaratan secara umum, meskipun dari sisi kenyamanan masih belum memenuhi persyaratan.
“Hasil pemeriksaan ATAPI secara kekuatan sudah memenuhi persyaratan secara umum .meskipun dari sisi kenyamanan masih belum memenuhi persyaratan,” tutup Kasat Reskrim AKP. Denny Lange, S.I.K., M.H.
Di tempat terpisah, kontraktor pelaksana kegiatan proyek pembangunan SMPN 5 Murung, Andris Sutarman, selaku kuasa direktur menerangkan, saat itu pihaknya di himbau untuk segera melakukan perbaikan-perbaikan di sejumlah atau beberapa titik termasuk keramik lantai dan semua itu sudah pihak kami laksanakan sesuai dengan bagian-bagian yang perlu diperbaiki.
“Kami sudah melaksanakan perbaikan perbaikan atas beberapa bagian komponen bangunan yang mengalami kerusakan seperti pada bagian keramik lantai dan juga tembok ,semua sudah kami laksanakan sesuai dengan yang di sarankan kepada kami,“ terang Andris melalui telepon genggam.
Ditempat terpisah, Tunas Darmawan, S.T, seorang konsultan perencana teknis dan pengawasan mengatakan bahwa terjadi keretakan halus biasa pada tembok beton dan itu adalah hal yang lazim dan tidak sampai mempengaruhi fungsi utama bangunan, sepanjang penyebab retak bukan disebabkan terjadinya pergeseran kontur tanah pada bagian pondasi bawah.
Ketika diminta pemahaman tentang mutu kelas beton yang lazim digunakan untuk berbagai kegiatan proyek misalnya pada bangunan berlantai 2, dan apa saja perbandingan mutu untuk bangunan cor rigid kontruksi jalan. Ia memberikan penjelasan sesuai keilmuan teknis yang ditekuninya .
Dijelaskan Tunas, lazimnya maksimal mutu beton yang ideal untuk bangunan berlantai 2 biasanya hingga K.250 itu pun sudah sangat ideal, jika lebih dari itu sangat jarang terjadi apalagi hingga mencapai K.350 hanya untuk bangunan berlantai 2 (dua). Sedangkan K.325 hingga sampai K.500 itu merupakan kelas mutu beton tertinggi.
“Dan pengaplikasiannya biasanya untuk area parkir alat berat, landasan pesawat atau juga untuk drainase yang membutuhkan ketahanan fisik bangunan dari pengaruh kelembaban,” katanya.
Dijelaskan Tunas, bagaimana seseorang bisa mengetahui jika terjadi adanya pengurangan atas unsur campuran dalam kegiatan proyek. Hal bisa bisa diketahui dengan melihat langsung setiap mutu beton dan pastinya mutu beton memiliki takaran yang ditetapkan sesuai dengan peruntukan dan kebutuhannya. Namun, hal tersebut tidak semudah yang dibayangkan seseorang.
Setiap pelaksanaan kegiatan sebuah proyek itu pasti dibawah pengawasan konsultan pengawas dan serta dari hasil pekerjaan biasanya kembali dilakukan pengujian untuk memastikan pemenuhan saat pelaksanaannya.
“Untuk memastikan adanya dugaan pengurangan material pada suatu kegiatan proyek tidaklah hanya dapat dilakukan dengan dasar menduga-duga saja. Semua itu ada prosesnya dan meski melalui pemeriksaan dan analisa untuk mengujinya dan itu hanya dilakukan oleh ahli di bidangnya. Jadi, tidak semudah itu untuk melakukan kecurangan,” tegas Tunas.
Tambah Tunas, bukan hanya persoalan mutu saja, tapi setiap kegiatan proyek mesti selaras dengan ketentuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar kerja, baik pemenuhan jenis dan ukuran hingga pelaksanaan teknis kegiatan, misalnya tentang kedalaman pondasi dasar semua sudah ditetapkan dalam gambar kerja.
Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan teknis dengan kondisi faktal lapangan, maka hal itu dapat dimusyawarahkan melalui perubahan Contract Change Order (CCO) yang adalah merupakan permintaan perubahan kontrak.
“Keutuhan dari bangunan pada umumnya terletak pada daya tahan pondasi bawah atau dasar. Sebab pondasi bawah menahan semua beban bangunan oleh karena itu penanganan pada item pondasi dasar harus benar-benar dengan kajian teknis yang matang,” ujarnya.
Atas dasar tenis keilmuannya, Tunas menyebut bahwa sangat tidak masuk logika akal yang sehat, jika ada kecurangan pengurangan volume pekerjaan pada pondasi bawah sebab resikonya sangat besar dan lagi rata-rata usian bangunan beton itu tidak ada yang mencapai hingga 100 tahun, paling banter maksimal 25 tahun apalagi itu bangunan proyek pemerintah.
Esensinya dalam semua rangkaian pra pekerjaan hingga pasca tidak akan lepas dari ketatnya pengawasan dari konsultan pengawas.
Lebih jauh lagi, FORUMHUKUM.ID mencoba meminta pendapat seorang akademisi dengan latar belakang strata dua ( S.2 ) bidang komunikasi, Liyando Hermawan, S.T., M.Kom.
Menurutnya pemberitaan yang beredar mengenai pembangunan SMPN 5 Murung ada kejanggalan pada reportase tersebut yakni menyebutkan ada kasus korupsi dan KKN dan itu terlalu berlebihan.
Menurutnya, hal itu dikarenakan menghubungkan jumlah biaya total pembangunan dengan gedung yang tidak bisa digunakan. Hal itu menjadi tidak relevan, karena masyarakat awam juga tidak mengetahui hitungan normalnya hanya tahu besarnya saja.
“Seharusnya terlebih dahulu menghubungi pengawas dari pembangunan gedung serta pelaksananya. Cari dulu perusahaan yang bertanggung jawab dengan studi kelayakan atau pengawasan, jika dinilai janggal baru mulai penyelidikan dengan mencari masalah tersebut. Jika memang bermasalah dengan hal tersebut ditinjau lagi dari pejabat pengadaannya,” kata Lyando.
Menurutnya, tidak semua hal perlu kepala dinas sebagai orang yang menjelaskan, masih banyak pejabat lain yang memiliki kompetensi dan lebih berwenang.
“Hal ini juga berlaku untuk semuanya sudah saatnya teman-teman peka dengan administrasi, jangan langsung trobos saja karena semua ada prosesnya.” himbau Liyando. (Red–01/FH-88)