Rapat Gabungan DPRD Kapuas Wacana Penggabungan Perangkat OPD
FORUMHUKUM.ID – Kapuas, Rapat Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, gelar rapat Penggabungan Organisasi Perangkat Daerah, di ruang Rapat Gabungan, Jumat (26/05/23).
Rapat dipimpin langsung oleh, H.Darwandi, SH. MH didampingi Algrin Gasan, S.Hut, mewakili Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas.
“Ikut hadir pada rapat tersebut Asisten III Setdakab Kapuas, Kepala BKSPDM, Kadis Ketahanan Pangan, Kadis Perikanan dan Kelautan, Kabag Hukum dan Kabag Organisasi Setdakab Kapuas.
Usai dari gelar rapat, Saat ditemui awak media di Ruang Rapat Gabungan, Darwandi mengatakan terkait dengan wacana terhadap keinginan Pemerintah Daerah untuk melakukan Penggabungan atau Regrouping beberapa organisasi Perangkat Kerja Daerah (OPD) Kabupaten Kapuas.
“Rohnya itu bermuara dari adanya perda No.1 tahun 2022, yang di implementasikan melalui Perbup No.68, ini menjadi buah simalakama bagi kita ketika ini tidak dilaksanakan, karena perda itu sudah ditetapkan tahun 2022. Ujarnya
Dalam hal ini, saya tidak perlu berbicara panjang lebar tentang bagaimana awal mulanya Perda ini dilahirkan, karena itu berhubungan dengan peristiwa kesulitan ekonomi pada saat itu. Seperti COVID- 19 dan lainnya.
Secara prinsip, Darwandi menjelaskan memang Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan, kalau kita melihat sebelumnya berjalan normal saja. Tapi kita tidak menafikan dengan adanya Perda No.1, adanya keinginan melakukan (Regrouping) atau penggabungan.
“Prinsipnya, penggabungan ada 2 (dua) sisi, apakah dia pada posisi prinsip merampingkan struktur, sehingga melakukan efisiensi Anggaran itu. Tapi disisi lain ketika terjadi perampingan struktural maka nanti posisi jabatan akan ramping juga. jelas Darwandi
Ia mengatakan, Perampingan Struktural, maka ada pejabat eselonering nanti yang kembali tidak mendapatkan jabatan, ini juga harus di pertimbangkan. Kalau dilihat dari sisi Anggaran kalau dikurangi dengan alasan untuk penghematan berarti beban kerja target kinerja juga berkurang, maka yang jadi korban adalah pelayanan kepada Masyarakat, tentu perhitungannya harus matang.
Oleh karena itu Komisi II melakukan pengawasan terhadap hal ini, sebenarnya sudah diambang pintu karena Perda sudah dan Perbup sudah, tinggal pengumuman peresmiannya saja.
Saya berharap, didalam rapat ini merekomendasikan, kalau memang perlu kita bisa melakukan revisi terhadap Perda No.1 tahun 2022. Kalaupun itu tidak bisa terjadi dalam waktu yang singkat ini, tentu Perbup harus mempertimbangkan dalam posisi struktur organisasi.
sehingga nanti jangan sampai ada bagian-bagian dalam organisasi perangkat kerja baru yang digabungkan ini nanti menghilangkan porsi-porsi, itu nanti jangan sampai merugikan pegawai publik dari sisi pelayanan.
Lanjutnya, maunya DPRD sebagai wakil rakyat tentunya adanya perampingan, ini nanti akan lebih prima, beban tugas akan tetap bahkan bertambah dan target kinerja kita juga semakin bertambah. Sehingga dua Dinas ini menjadi warna sendiri didaerah Kabupaten Kapuas. pungkas Darwandi. ( Tt fh)