Berita

Polisi Selidiki Kebakaran Toko di Desa Jaweten Bartim

Tamiang Layang, forumhukum.id – Polres Barito Timur kini menyelidiki kebakaran toko dan rumah di Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur yang terjadi Kamis (4/8) sekitar pukul 21.30 wib malam.

“Kita sudah mendatangi dan olah TKP, catat Saksi-saksi, menerima laporan dan membuat Laporan Polisi,” kata Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasihumas AKP Suhadak di Tamiang Layang, Jumat.

Menurutnya, saat olah dan identifikasi di TKP ada sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya kabel listrik tembaga kurang lebih sepanjang lima meter.

Olah TKP dan identifikasi dari Satreskrim Polres Barito Timur dilakukan Jumat (5/8) pagi hingga siang hari, dipimpin KBO Reskrim Ipda Ather dengan beberapa anggota.

Dari keterangan saksi korban kebakaran, Winarto (54) diketahui, Kamis (4/8) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu Winarto sedang menonton televisi di toko dan secara tiba-tiba melihat ke bagian atas ada asap.

Setelah itu Winarto mengecek dan diketahui ternyata ada api berkobar di atas atap toko, setelah itu pelapor keluar meminta pertolongan serta mengambil air untuk berupaya memadamkan api akan tetapi api sudah berkobar dan tidak bisa dikendalikan lagi sehingga api membakar seluruh bangunan toko yang diperkirakan berukuran panjang 8 meter dan lebar 6 meter yang terbuat dari kayu.

Setelah itu karena belum ada bantuan pemadam kebakaran sehingga api menjalar ke sebelah bangunan toko Tapanuli milik Agus Rahut Marbun yang terbuat dari kayu dan bangunan tersebut habis dilalap api. Setelah itu api menjalar lagi ke bangunan sebelahnya yaitu milik Arseni. Setelah itu datang mobil pemadam kebakaran yang dibantu oleh masyarakat sekitar sehingga api dapat dipadamkan.

“Atas kejadian tersebut para korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp700 juta,” kata Suhadak. (HBI)

Jika ingin content ini hubungi pihak Forum Hukum