
Ketua Umum Persadin: Semangat Sumpah Pemuda Harus Menjadi Energi Advokat dalam Menegakkan Hukum dan Keadilan
JAKARTA – ForumHukum.id, Peringatan Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober menjadi momentum refleksi bagi seluruh elemen bangsa, termasuk Organisasi Advokat Persadin, untuk memperkuat persatuan, menjaga integritas, serta meneguhkan komitmen dalam memperjuangkan tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.
Ketua Umum Organisasi Advokat Persadin, Dr. KRT. Oking Ganda Miharja, S.H., M.H., menegaskan bahwa semangat Sumpah Pemuda tidak boleh berhenti pada seremoni peringatan sejarah, tetapi harus diwujudkan dalam sikap, tindakan, dan pengabdian nyata, termasuk dalam pelaksanaan profesi advokat.
Menurutnya, Sumpah Pemuda yang lahir pada 28 Oktober 1928 mengandung nilai filosofis yang relevan bagi organisasi advokat, terutama mengenai pentingnya persatuan di tengah perbedaan, keberanian dalam memperjuangkan cita-cita, serta komitmen untuk mengutamakan kepentingan bangsa.
“Semangat Sumpah Pemuda harus menjadi pengingat bagi kita semua bahwa persatuan merupakan kekuatan besar dalam memperjuangkan cita-cita bersama. Bagi advokat Persadin, persatuan itu harus diwujudkan melalui solidaritas organisasi, penghormatan terhadap sesama profesi, serta komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum dan keadilan,”
pesan Ketua Umum Persadin dalam momentum Hari Sumpah Pemuda
Ia menilai, persatuan dalam organisasi tidak berarti seluruh anggota harus memiliki pandangan yang sama. Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi, sepanjang disikapi secara dewasa melalui dialog, saling menghormati, dan mengedepankan kepentingan bersama.
Karena itu, seluruh anggota Persadin diharapkan mampu menempatkan kepentingan organisasi dan kehormatan profesi di atas ego pribadi maupun kepentingan kelompok, sehingga organisasi dapat terus berkembang menjadi wadah profesi yang solid, profesional, dan berintegritas.
Lebih jauh, semangat kepemudaan juga harus tercermin dalam keberanian advokat memperjuangkan hak-hak masyarakat, menyuarakan persoalan hukum secara bertanggung jawab, serta membela kepentingan hukum klien dengan tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi.
“Advokat tidak cukup hanya memiliki pengetahuan tentang hukum. Advokat juga harus memiliki integritas, keberanian moral, dan tanggung jawab sosial. Ketika berhadapan dengan persoalan ketidakadilan, kita harus mampu menjalankan profesi secara independen, profesional, dan bertanggung jawab,” pesan penting Ketum Dr. KRT. Oking Ganda Miharja, relevan bagi seluruh anggota Persadin.
Dalam konteks tersebut, kekuatan organisasi advokat tidak semata-mata diukur dari jumlah anggota, tetapi juga dari kualitas sumber daya manusia, keteguhan dalam menjaga etika profesi, serta kontribusi nyata dalam membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan.
Persadin diharapkan terus memperkuat kebersamaan dan meningkatkan kualitas profesional anggotanya, sekaligus mengambil bagian dalam upaya membangun kesadaran hukum masyarakat dan memperkuat penghormatan terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum.
Menurut perspektif tersebut, kehormatan seorang advokat bukan hanya terletak pada keberhasilannya memenangkan perkara, melainkan juga pada integritasnya dalam menjalankan profesi, keberaniannya membela hak-hak yang sah, dan konsistensinya menghormati hukum serta keadilan.
Momentum Hari Sumpah Pemuda pun menjadi kesempatan untuk memperbarui komitmen bersama agar perbedaan tidak menjadi sumber perpecahan, tetapi menjadi kekuatan untuk saling melengkapi dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
“Bersatu dalam organisasi, berintegritas dalam profesi, dan berani memperjuangkan keadilan. Itulah semangat yang harus terus kita jaga sebagai advokat dan sebagai bagian dari bangsa Indonesia,” pesan penutup Ketum Persadin di momen Hari Sumpah Pemuda bagi keluarga besar Persadin.
Semangat Sumpah Pemuda hendaknya terus hidup dalam setiap langkah pengabdian advokat: memperkokoh persatuan, menjaga kehormatan profesi, dan memastikan bahwa perjuangan menegakkan hukum senantiasa diarahkan pada terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bersatu dalam pengabdian, teguh dalam integritas, dan satu tujuan untuk tegaknya hukum dan keadilan. (Alb-FH/DPW Persadin Kalteng )
