BeritaEksekutifMurung Raya

Bupati Heriyus Wanti-Wanti, Dugaan Peredaran Kayu ke Luar Daerah Akan Ditindak

MURUNG RAYA, ForumHukum.id – Bupati Murung Raya, Heriyus, S.E., meminta pemerintah kecamatan bersama aparat berwenang mengambil langkah konkret untuk menelusuri informasi dugaan peredaran kayu olahan dari wilayah Kabupaten Murung Raya ke luar daerah.

Permintaan tersebut disampaikan Heriyus setelah kembali menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan hutan di wilayah Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Hal itu disampaikannya kepada awak media melalui sambungan telepon pada Jumat (23/10/2026).

Berdasarkan informasi yang diterimanya, lokasi yang dimaksud berada di sisi kiri ruas Jalan Negara Puruk Cahu–Gunung Mas–Palangka Raya, tepatnya sebelum Jembatan Sei Bakanon, Kelurahan Muara Bakanon, Kecamatan Permata Intan.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kayu olahan tersebut diduga berasal dari penebangan di dalam kawasan hutan negara,” ujar Heriyus.

Menurut informasi yang diterimanya, kayu hasil tebangan diduga diolah di lokasi menggunakan gergaji mesin (chainsaw) menjadi kayu gergajian dengan berbagai ukuran.

Selanjutnya, kayu tersebut diduga diangkut menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat menuju tempat penumpukan sementara di tepian hutan atau pinggir jalan negara, sebelum dibawa ke luar daerah.

Heriyus mengungkapkan, ketika melakukan perjalanan dinas menuju Palangka Raya melalui jalur darat, dirinya beberapa kali melihat jalan-jalan koridor yang mengarah ke dalam kawasan hutan.

“Ketika bepergian dinas ke Palangka Raya melalui jalur darat, saya sering melihat beberapa jalan koridor yang mengarah ke dalam hutan. Awalnya, saya mengira jalan tersebut dibuat masyarakat untuk menuju ladang,” ungkapnya.

Namun, berdasarkan informasi yang kemudian diterimanya, jalan-jalan koridor tersebut diduga dimanfaatkan sebagai akses untuk mengangkut kayu hasil tebangan dari dalam hutan.

Informasi lain yang diterima menyebutkan bahwa pekerja yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut berasal dari luar Kabupaten Murung Raya. Meski demikian, informasi mengenai identitas pemilik kayu maupun pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut hingga kini belum diperoleh secara resmi.

Menyikapi informasi tersebut, Heriyus meminta pemerintah Kecamatan Permata Intan segera mengambil langkah preventif dan berkoordinasi dengan aparat berwenang untuk menelusuri kebenaran informasi serta mencegah terulangnya aktivitas yang diduga melanggar ketentuan.

Ia menegaskan, dugaan peredaran kayu ke luar daerah perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan perlindungan kawasan hutan, kepatuhan terhadap ketentuan kehutanan, serta kepentingan daerah dalam pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab.

“Ini berpotensi merugikan daerah. Kita perlu memperhatikan pemenuhan kebutuhan bahan baku kayu untuk berbagai kepentingan pembangunan pemerintah maupun masyarakat. Karena itu, informasi mengenai kayu yang diduga dibawa ke luar daerah harus ditelusuri,” tegas Heriyus.

Ia juga menekankan pentingnya langkah nyata dari pemerintah kecamatan bersama aparat terkait, tidak hanya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, tetapi juga memastikan asal-usul kayu, legalitas penebangan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

Heriyus berharap, melalui koordinasi dan pengawasan yang lebih baik, dugaan aktivitas peredaran kayu yang tidak sesuai ketentuan dapat dicegah dan tidak kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Saya tidak ingin lagi mendengar informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran kayu ke luar daerah. Karena itu, informasi ini harus ditindaklanjuti dan ditelusuri oleh pihak-pihak yang berwenang,” pungkasnya. (Alb-FH)