BeritaKapuas

Cegah Resistensi Antibiotik, RSUD Kapuas Tingkatkan Pemahaman Tenaga Kesehatan

Kuala Kapuas, Forum Hukum.id – RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien melalui Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA). Komitmen tersebut diwujudkan dengan mengikuti kegiatan Sosialisasi PPRA Tahun 2026 melalui In House Training Penggunaan Antibiotik Secara Bijak Sesuai Standar Akreditasi Rumah Sakit, yang dilaksanakan secara daring pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Soerojo Hospital atau RS Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang, Jawa Tengah, tersebut diikuti oleh jajaran manajemen dan tim terkait RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. Para peserta mengikuti kegiatan melalui aplikasi Zoom dari Aula Manajemen Lantai 3 RSUD Kuala Kapuas, Jalan Tambun Bungai Nomor 16, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.(Selasa 20/10/2026).

Sejumlah pejabat dan tenaga kesehatan yang mengikuti kegiatan ini di antaranya Elvina, S.Kep., Ns., MM., selaku Kepala Bidang Keperawatan sekaligus Ketua Akreditasi RSUD Kuala Kapuas, serta Kastalani, SKM., MAP., selaku Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Mutu Pelayanan. Turut hadir dr. Rintho A. Tangkudung, Sp.B., dokter spesialis bedah sekaligus Ketua Subpokja PPRA dari Pokja Program Nasional (Prognas), bersama sekretaris dan anggota Pokja Prognas yang terkait dengan pelaksanaan PPRA.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai kebijakan PPRA, Pedoman Penggunaan Antibiotik (PPAB) dan Panduan Praktik Klinis (PPK) terkait penggunaan antibiotik, serta terapi antibiotik pada pasien infeksi yang meliputi ketepatan durasi, interval, dan dosis. Materi lainnya mencakup sosialisasi antibiogram, teknik pengambilan sampel kultur, capaian penggunaan antibiotik empiris di Soerojo Hospital, serta indikator pelaksanaan PPRA di rumah sakit.

Materi tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman tenaga kesehatan mengenai pentingnya penggunaan antibiotik secara rasional, berdasarkan indikasi medis, kondisi pasien, serta hasil pemeriksaan mikrobiologi apabila tersedia. Dengan demikian, pemberian antibiotik dapat dilakukan secara tepat, baik dari segi jenis obat, dosis, interval pemberian, maupun lama pengobatan.

Program Pengendalian Resistensi Antimikroba sendiri merupakan upaya strategis untuk mencegah dan mengendalikan resistensi antimikroba, yaitu kondisi ketika mikroorganisme, termasuk bakteri, menjadi kebal terhadap obat antimikroba. Resistensi dapat menyebabkan infeksi semakin sulit ditangani karena obat yang sebelumnya efektif tidak lagi mampu memberikan hasil pengobatan yang optimal.

Selain mendorong penggunaan antibiotik yang tepat, PPRA juga bertujuan meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, menekan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan atau Healthcare-Associated Infections (HAIs), serta mengoptimalkan efisiensi biaya perawatan. Upaya pencegahan infeksi dilakukan secara terpadu melalui penerapan kebersihan tangan, sterilisasi peralatan medis, kewaspadaan isolasi, dan praktik pengendalian infeksi sesuai standar.

Pelaksanaan PPRA juga mencakup surveilans pola penggunaan antibiotik, pemantauan mikroorganisme penyebab infeksi beserta kepekaannya terhadap antibiotik, serta penyelenggaraan Forum Kajian Kasus Pengelolaan Penyakit Infeksi Terintegrasi (FORKKIT). Seluruh upaya tersebut perlu didukung oleh edukasi berkelanjutan bagi dokter, apoteker, perawat, tenaga laboratorium, dan profesi kesehatan lainnya agar penerapan penggunaan antimikroba yang rasional dapat berjalan secara konsisten.

Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas diharapkan dapat semakin memperkuat koordinasi lintas profesi dalam pelaksanaan PPRA, sekaligus meningkatkan pemantauan dan evaluasi penggunaan antibiotik di lingkungan rumah sakit. Keberhasilan program ini tidak hanya ditentukan oleh pengurangan penggunaan antibiotik, tetapi juga oleh ketepatan terapi, keberhasilan pengobatan pasien, pengendalian angka infeksi, dan efisiensi pelayanan.

Pada akhirnya, penggunaan antibiotik secara bijak menjadi bagian penting dalam menjaga efektivitas pengobatan, mencegah berkembangnya resistensi antimikroba, dan mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu serta berorientasi pada keselamatan pasien. Antibiotik tetap diberikan apabila terdapat indikasi medis yang tepat, dengan pemilihan dan penggunaannya berdasarkan pertimbangan klinis yang dapat dipertanggungjawabkan.(Tatang FH)