
Tak Kenal Tempat, Dugaan Peredaran Sabu Terendus di Depan Indomaret Kapuas
Kuala Kapuas , Forum Hukum.id – Peredaran narkotika di Kabupaten Kapuas kembali menjadi sorotan. Aparat Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial R.H. (46) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Penangkapan berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, tepatnya di depan salah satu gerai Indomaret di kawasan tersebut.
Dari tangan terduga, polisi mengamankan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 4,19 gram, termasuk kemasan plastik.
Selain paket yang diduga berisi narkotika, petugas juga mengamankan satu plastik klip kosong, satu unit telepon seluler Realme C15 warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DA 4621 AW beserta kunci kontak.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus tersebut bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Kapuas menerima informasi masyarakat sekitar pukul 10.00 WIB bahwa R.H. diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa R.H. berada di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kemudian mengamankan R.H. di depan Indomaret Jalan Trans Kalimantan. Polisi selanjutnya menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan badan serta kendaraan dengan disaksikan seorang saksi umum yang merupakan Ketua RT setempat.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan paket berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 4,19 gram beserta sejumlah barang lainnya.
Diamankan untuk Proses Hukum
Setelah penangkapan, terduga bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, kepolisian menyangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Pengungkapan ini kembali menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan serius yang mendapat perhatian aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Kapuas.
Meski demikian, status R.H. dalam perkara ini masih sebagai terduga/tersangka sesuai tahap proses hukum yang sedang berjalan, dan pembuktian mengenai tindak pidana yang disangkakan akan ditentukan melalui proses hukum lebih lanjut.(Tatang FH)
