
Hampir 100 Gram Sabu Disita dari Hotel Bayu, Polisi Amankan Seorang Pria di Kapuas
Kuala Kapuas, Forum Hukum. id — Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial M.M. yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Hotel Bayu, Jalan Kenanga Nomor 40, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Informasi itu menyebutkan bahwa M.M. diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Hotel Bayu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terlapor sedang berada di Hotel Bayu.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan M.M. Setelah menunjukkan surat perintah tugas, polisi melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah dengan disaksikan oleh resepsionis Hotel Bayu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 99,68 gram, termasuk berat plastik dan kristal.
Selain barang yang diduga sabu tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu plastik klip kosong tanpa merek, satu kantong plastik warna hitam tanpa merek, satu jaket merek Volcom warna hitam, satu kotak warna putih tanpa merek, satu case handphone warna ungu, satu unit handphone OPPO A15 warna putih, satu unit sepeda motor Jupiter MX warna hijau, serta uang tunai sebesar Rp550.000.
Selanjutnya, M.M. beserta seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, M.M. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana.
Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan, di antaranya mengamankan tersangka dan barang bukti, meminta keterangan saksi, membuat laporan polisi, berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), serta sketsa TKP.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Kapuas dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.(Tatang FH)
