
Rapat Paripurna Ke – 8 Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
Kuala Kapuas, Forum Hukum. id –Rapat paripurna menjadi bagian penting dalam rangkaian pembahasan perubahan APBD TA 2026 , sebagai bentuk sinergi antara Pemda dan DPRD Kabupaten Kapuas dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta pmbangunan daerah, senin (21/9/2026).
Rapat Paripurna Ke-8 tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026. Agenda ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum ditetapkannya perubahan APBD sebagai landasan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.
Dalam rapat tersebut, jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama DPRD melakukan pembahasan terhadap sejumlah perubahan pada struktur pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah yang disesuaikan dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah.
Pembahasan perubahan APBD diharapkan dapat memastikan pengalokasian anggaran tetap memperhatikan skala prioritas pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat Kabupaten Kapuas.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting dalam proses penyusunan anggaran daerah. Melalui pembahasan yang terbuka dan konstruktif, setiap kebijakan anggaran diharapkan dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Dengan terlaksananya Rapat Paripurna Ke-8 ini, tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 terus berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kapuas berkomitmen untuk terus mengawal proses tersebut hingga penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.(Tatang FH)
