
Bupati Heriyus Minta Truk BBM Berkapasitas 10.000 Liter Gunakan Jalur Bumban
Puruk Cahu – Forumhukum.Id – Bupati Murung Raya, Heriyus, meminta truk angkutan bahan bakar minyak (BBM) dengan kapasitas angkut hingga 10.000 liter menggunakan jalur yang telah ditentukan untuk menjaga kondisi badan jalan. Penegasan itu disampaikan Heriyus saat berada di lokasi kebakaran lahan di wilayah Kerali, Kecamatan Tanah Siang.
Dalam kesempatan tersebut, ia sempat menghentikan beberapa truk angkutan BBM yang diketahui memiliki kapasitas angkut sekitar 10.000 liter.
Heriyus mengatakan, truk dengan kapasitas angkut besar perlu diarahkan melalui rute yang sesuai, salah satunya dapat estafet melalui jalur Bumban. “Untuk ke depannya, truk angkutan BBM dengan kapasitas angkut 10.000 liter agar mengambil jalur yang memang tersedia, seperti rute jalan Bumban. Ini lebih baik untuk menjaga kondisi badan jalan, termasuk kawasan sepanjang jalan Puruk Cahu-Saripoi,” tegas Heriyus.
Ia menilai penggunaan jalur yang sesuai penting untuk mengurangi potensi kerusakan jalan akibat kendaraan dengan kapasitas angkut besar yang melintas pada ruas jalan dengan kemampuan terbatas.
Heriyus juga mengingatkan adanya peristiwa sebuah kendaraan jenis longbed yang sebelumnya mengalami gangguan pengereman hingga keluar jalur dan masuk ke area permukiman warga. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, ia meminta kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, Heriyus menyebut truk angkutan BBM dengan kapasitas angkut sekitar 5.000 liter masih dapat ditoleransi melintas pada jalur tertentu, dengan tetap memperhatikan kondisi jalan dan ketentuan yang berlaku. “Namun, jika truk angkutan hanya bermuatan 5.000 liter, itu masih dapat ditoleransi,” pungkasnya. (Alb_FH)
