BeritaEksekutifMurung Raya

Heriyus Tegaskan: Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Akan Ditindak Tegas

Puruk Cahu – Forumhukum.Id – Bupati Murung Raya, Heriyus, menegaskan pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik di atas lahan milik sendiri maupun lahan milik pihak lain. Penegasan tersebut disampaikan Heriyus saat meninjau langsung lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Kerali, Kecamatan Tanah Siang, Senin (21/9/2026).

“Saya ingatkan, tidak memberikan toleransi kepada barang siapa pun yang dengan sengaja dan terbukti melakukan pembakaran, baik itu pada lahan hak milik ataupun lahan kepunyaan orang lain. Akan diberikan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Heriyus.

Menurutnya, kondisi kemarau yang terjadi saat ini membutuhkan kewaspadaan dan kepedulian seluruh masyarakat. Ia meminta warga tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan karena api dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kualitas udara.

Heriyus mengatakan, munculnya sejumlah titik kebakaran selama musim kemarau tidak serta-merta dapat disimpulkan disebabkan oleh kesengajaan. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya pembakaran yang dilakukan secara sengaja oleh oknum tertentu. “Saya tidak menuding siapa pun terkait terjadinya kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau belakangan ini. Namun, tidak tertutup kemungkinan adanya ulah oknum yang tidak bertanggung jawab dengan sengaja membakar lahan untuk maksud tertentu, misalnya agar lahannya menjadi terbuka setelah pembakaran,” ujarnya.

Karena itu, Heriyus meminta masyarakat turut berperan aktif mencegah terjadinya karhutla. Apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat atau pihak terkait dan tidak melakukan tindakan sendiri yang dapat membahayakan.

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mencegah karhutla, Heriyus bahkan menyatakan kesediaannya memberikan imbalan secara pribadi kepada masyarakat yang memberikan informasi dan membantu mengungkap pelaku pembakaran yang tertangkap tangan. “Saya tegaskan, kepada siapa pun yang berhasil menangkap tangan pelaku pembakaran hutan dan lahan, akan saya berikan imbalan sebesar Rp10 juta secara pribadi,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Heriyus di tengah kondisi kualitas udara yang menurutnya semakin memprihatinkan akibat kepulan asap dari sejumlah titik kebakaran.

Ia menekankan, penanganan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Pencegahan dinilai menjadi langkah penting, terutama ketika kondisi cuaca kering dan potensi penyebaran api meningkat. Heriyus juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama ketika kondisi cuaca dan vegetasi sangat kering.

Pemerintah daerah bersama unsur terkait, lanjutnya, akan terus melakukan pemantauan terhadap titik-titik rawan karhutla serta mengambil langkah penanganan sesuai kewenangan masing-masing. “Yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah agar kebakaran tidak semakin meluas. Pemerintah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pembakaran yang dilakukan dengan sengaja dan terbukti melanggar aturan,” pungkasnya. (Alb_FH)