BeritaEksekutifMurung Raya

P-APBD 2026 Murung Raya Disetujui, Bupati Tekankan Percepatan Program

Puruk Cahu – Forumhukum.Id- Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2026 disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan DPRD dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang III DPRD Murung Raya, Rabu (16/9/2026).

Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting dalam penyesuaian anggaran daerah sekaligus mendorong percepatan pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik hingga akhir tahun anggaran 2026.

Bupati Murung Raya, Heriyus, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah mengikuti rangkaian pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap P-APBD 2026.

Heriyus menegaskan, setelah persetujuan tersebut, seluruh perangkat daerah diminta segera menindaklanjuti program dan kegiatan yang telah disepakati. Hal itu mengingat waktu efektif pelaksanaan anggaran Tahun 2026 yang tersisa sekitar tiga bulan. “Seluruh perangkat daerah harus segera menindaklanjuti program yang telah disepakati. Waktu efektif pelaksanaan anggaran kita tinggal sekitar tiga bulan,” tegas Heriyus.

Ia juga menyoroti realisasi penyerapan anggaran yang masih berada di bawah 50 persen. Karena itu, percepatan pelaksanaan kegiatan dinilai perlu dilakukan agar program yang telah direncanakan tidak mengalami keterlambatan dan manfaat pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat.

Bupati meminta para kepala perangkat daerah meningkatkan koordinasi, kinerja, serta pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan, baik program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat maupun kegiatan pembangunan fisik. “Percepatan harus dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan dan kualitas pelaksanaan, sehingga anggaran yang tersedia benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain mengejar pelaksanaan program 2026, Heriyus juga meminta perangkat daerah mulai mempersiapkan program-program strategis untuk Tahun Anggaran 2027 sejak akhir 2026.

Menurutnya, persiapan lebih awal diperlukan agar perencanaan program dapat dilakukan secara lebih matang, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah serta kemampuan fiskal yang tersedia. “Perencanaan program strategis Tahun Anggaran 2027 harus mulai disusun sejak akhir 2026 agar pelaksanaannya lebih matang dan tepat waktu,” katanya.

Setelah mendapat persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, Rancangan P-APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2026 selanjutnya mengikuti tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Alb-FH)