
Heriyus Harapkan Raperda TJSL Badan Usaha Tepat Sasaran dan Transparan
Forumhukum.id, Puruk Cahu – Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Heriyus berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha dapat menjadi landasan dalam mendorong pelaksanaan program sosial perusahaan yang tepat sasaran, transparan dan akuntabel. Harapan tersebut disampaikan Heriyus saat menyampaikan pendapat Pemerintah Kabupaten Murung Raya terhadap Raperda inisiatif DPRD dalam rapat paripurna DPRD, baru-baru ini
Heriyus mengatakan, badan usaha yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya tidak hanya diharapkan berkontribusi terhadap kegiatan ekonomi dan pertumbuhan daerah, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap kehidupan sosial masyarakat serta kondisi lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya. “Selain harus peduli kepada kehidupan sosial masyarakat, juga harus peduli kepada kondisi lingkungan sekitar,” kata Heriyus.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Murung Raya atas penyusunan Raperda tersebut. Menurutnya, inisiatif tersebut mencerminkan kepedulian bersama untuk membangun hubungan yang harmonis dan konstruktif antara pemerintah daerah, badan usaha dan masyarakat.
Menurut Heriyus, pelaksanaan TJSL badan usaha perlu diarahkan dalam kerangka kemitraan yang sinergis dengan prioritas pembangunan daerah. Dengan demikian, program yang dilaksanakan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sejumlah bidang dapat menjadi sasaran program TJSL, di antaranya pendidikan, kesehatan, sosial dan kemanusiaan, seni, budaya, keagamaan serta olahraga.
Selain itu, TJSL juga dapat diarahkan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan UMKM dan koperasi, infrastruktur sosial, lingkungan hidup, pengembangan sumber daya manusia hingga penanggulangan bencana. Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Pemkab Murung Raya memandang penting pembentukan Tim Fasilitasi dan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Heriyus berharap tim fasilitasi dapat menjalankan fungsi koordinasi dan penghubung secara optimal sehingga program TJSL yang dilaksanakan badan usaha dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah. “Nanti kami meminta agar tim fasilitasi berfungsi secara optimal sebagai koordinator dan penghubung tanpa mengambil alih kewenangan utama dari badan usaha,” jelasnya.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Heriyus menyambut baik dan menerima Raperda inisiatif DPRD tersebut untuk dibahas lebih lanjut bersama DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ed)
