
Ketua DPRD Murung Raya Minta Kejelasan Legalitas Hauling PT Artasia
Puruk Cahu – ForumHukum.Id — Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, S.E., S.H., M.H meminta adanya kejelasan mengenai dasar hukum atau perizinan yang menjadi landasan PT Artasia dalam melaksanakan aktivitas hauling melalui jalan nasional, termasuk penggunaan lokasi stockpile dan pelabuhan. Menurutnya, kejelasan legalitas penting untuk memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Di sisi lain, kepentingan investasi juga perlu berjalan seimbang dengan kepentingan masyarakat Desa Muara Untu dan wilayah sekitarnya. Terutama menyangkut aktivitas kendaraan hauling, penumpukan batubara, potensi debu, hingga kemungkinan adanya limpasan air dari area stockpile menuju Sungai Barito. “Investasi tentu penting, tetapi kepentingan masyarakat dan lingkungan juga harus menjadi perhatian. Karena itu, dasar izin dan mekanisme operasionalnya perlu jelas,” ujarnya.
Ketua DPRD juga menyoroti aspek keselamatan pengguna jalan. Aktivitas kendaraan hauling yang menggunakan jalan nasional perlu didukung pengaturan lalu lintas yang memadai, termasuk rambu dan marka, pengaturan keluar-masuk kendaraan, serta sistem operasional yang tidak mengganggu mobilitas masyarakat.
Menurutnya, berbagai aspek tersebut perlu diklarifikasi bersama instansi terkait sehingga aktivitas perusahaan dapat berlangsung secara tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Meski demikian, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi terhadap upaya PT Artasia yang telah melakukan perbaikan pada ruas jalan yang digunakan.
Apresiasi tersebut, kata dia, tetap perlu diikuti dengan kepastian bahwa seluruh aktivitas perusahaan, mulai dari hauling, penggunaan stockpile hingga pelabuhan, dilaksanakan berdasarkan izin, peruntukan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”Kita mengapresiasi perbaikan jalan yang dilakukan perusahaan. Namun, semua kegiatan tetap harus berjalan sesuai aturan dan memperhatikan keselamatan serta kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Alb_FH)
