BeritaKapuas

Ketua DPRD Ardiansah,S.Hut., M. M Pimpin Rapat Ke – 2

Kuala Kapuas, Forum Hukum, id -Kamis (25 Juni 2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas.Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas ARDIANSAH, S.Hut., M.M dan Wakil Ketua I DPRD YOHANES, S.T ini membahas Penyampaian Pidato atas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat tersebut, Dihadiri Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, S.P. dan Sekda Kapuas Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si. dalam Penyerahan Rancangan Perda Pertanggung jawaban APBD TA 2025. Dokumen ini merupakan bentuk akuntabilitas pelaksanaan anggaran daerah selama satu tahun anggaran yang telah berakhir.

.“Penyampaian Rancangan Perda Pertanggungjawaban ini merupakan kewajiban konstitusional yang harus kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Menurut penjelasan yang disampaikan, rancangan perda ini memuat laporan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sepanjang tahun 2025.

Beberapa capaian penting yang disoroti antara lain tingkat realisasi pendapatan daerah, efisiensi belanja, serta prioritas program yang telah berhasil dilaksanakan. Ketua DPRD ARDIANSAH, S.Hut., M.M dalam sambutannya menyatakan bahwa DPRD akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Perda tersebut.

. “Kami akan melakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel sesuai mekanisme yang berlaku.

Masukan dari semua fraksi dan komisi akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan rancangan ini,” katanya. Rapat Paripurna berlangsung khidmat dan dihadiri oleh anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD terkait, serta undangan lainnya.

Proses pembahasan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 dijadwalkan akan berlangsung dalam beberapa tahap sesuai tahapan pembentukan Perda.Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, sekaligus wujud komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.(Tf Fh)