BeritaKapuas

Diduga Edarkan Sabu di Kebun Sawit, Pria Diamankan Polisi Bawa 4 Paket Sabu dan Sejumlah Peralatan

Kuala Kapuas, Forum Hukum. id — Aktivitas seorang pria berinisial D.I. di areal perkebunan sawit PT LAK, Desa Suka Maju, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berujung pada penangkapan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas.

D.I. diamankan petugas pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di areal kebun sawit PT LAK. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Informasi itu diterima petugas sehari sebelumnya, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa D.I. berada di areal perkebunan sawit PT LAK, Desa Suka Maju.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terlapor. Setelah menunjukkan surat perintah tugas, polisi melakukan penggeledahan badan terhadap D.I. dengan disaksikan seorang saksi umum yang merupakan karyawan/security perusahaan PT LAK setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 5,20 gram, termasuk kemasan.

Selain barang yang diduga sabu tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika, di antaranya plastik klip kosong, dua pack plastik klip, sendok sabu yang terbuat dari sedotan, serta timbangan digital mini.

Petugas turut mengamankan beberapa barang lainnya berupa kotak perangkat elektronik, kotak rokok, aluminium foil, dompet, sejumlah tas, pakaian, serta satu unit handphone Infinix Smart 20 warna hitam.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Z1 warna hijau dengan nomor polisi DA 4861 BS, berikut kunci kontak dan STNK.

Usai penangkapan dan penggeledahan, terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, D.I. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., melalui jajaran Satresnarkoba, menyatakan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA. memimpin jajaran Polres Kapuas dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah melakukan pengamanan terhadap terlapor dan barang bukti, meminta keterangan saksi, membuat laporan polisi, berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), serta sketsa TKP untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Polisi masih mendalami asal-usul barang diduga sabu tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.(Tatang FH)