
Polisi Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Kebun Sawit Manusup, 3,47 Gram Kristal Diduga Sabu Disita
KAPUAS, FORUM HUKUM. ID – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kapuas kembali dibongkar aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial G, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di sebuah kebun sawit miliknya di Jalan Lintas Kapuas–Mantangai, Desa Manusup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Kapuas pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 16.10 WIB. Informasi itu menyebutkan bahwa terlapor diduga kerap mengedarkan sabu di sekitar kebun sawit miliknya. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terlapor sedang berada di lokasi kebun sawitnya. Sehari kemudian, Selasa, 8 September 2026, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan G. Saat pengamanan berlangsung, petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada yang bersangkutan. Dengan disaksikan perangkat desa setempat, yakni Sekretaris Desa (Sekdes), polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan terlapor.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 3,47 gram, satu pack plastik klip besar tanpa merek, serta satu unit timbangan digital merek Digital Scale warna hitam.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu kotak rokok merek CLICK warna ungu, satu tas selempang merek SPEAR warna hitam, dan satu unit telepon seluler merek VIVO Y05 warna biru. Seluruh barang bukti bersama terlapor kemudian dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas. “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Kami mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi karena peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika,” demikian draf pernyataan yang perlu dikonfirmasi kepada Kasat Resnarkoba.
Budi Utomo juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan barang bukti tersebut. “Kami masih melakukan pendalaman dan proses penyidikan. Tidak menutup kemungkinan perkara ini akan dikembangkan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya berkomentar.
Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA. mengapresiasi langkah cepat jajaran Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat.(9/9/2026) “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas. Informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami untuk mempersempit ruang gerak para pelaku,” Ujar Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan biarkan lingkungan kita menjadi tempat berkembangnya peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya lagi.
Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas dan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menjaga wilayah Kabupaten Kapuas tetap aman dari ancaman barang haram tersebut.( Tatang FH).
