
Iseng Bakar Daun Kering, Pria di Kapuas Hulu Picu Kebakaran Lahan 1 Hektare
Kuala Kapuas, Forum Hukum. id – Niat iseng membakar tumpukan daun kering dan semak belukar berujung petaka. Seorang pria diamankan polisi setelah api yang dibakarnya merambat dan menyebabkan kebakaran lahan sekitar 1 hektare di areal perizinan PT Sembilan Tiga Perdana (STP), Desa Katanjung, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Peristiwa kebakaran lahan tersebut terjadi pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat kejadian, seorang saksi yang sedang berada di lapangan melihat kepulan asap dari sekitar area parkir alat berat milik perusahaan. Merasa curiga, saksi kemudian mengecek sumber asap. Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya lahan yang terbakar.
Di sekitar lokasi, saksi melihat seorang pria berdiri tidak jauh dari titik api. Saat ditanya mengenai kebakaran tersebut, pria itu disebut mengakui telah membakar tumpukan sampah dan daun kering di lokasi. Pembakaran dilakukan menggunakan satu buah korek api gas merek Marlboro warna kuning emas. Bukannya padam, api justru merambat dan semakin membesar. Kondisi tersebut bahkan nyaris membakar area parkir alat berat milik PT STP.
Pihak manajemen perusahaan kemudian bergerak cepat melakukan pemadaman dengan menggunakan excavator dan water tank. Setelah dilakukan upaya pemadaman, api akhirnya berhasil dikendalikan. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 1 hektare.
Berawal dari Keisengan
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun kepolisian, motif terduga pelaku membakar lahan diduga karena iseng. Terduga pelaku melihat adanya tumpukan sampah daun kering dan semak belukar. Dari situlah muncul niat untuk membakarnya.
Namun, api yang awalnya berasal dari pembakaran tumpukan tersebut kemudian merambat ke area lainnya hingga menyebabkan kebakaran lahan. Pihak PT Sembilan Tiga Perdana selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Hulu.
Petugas kepolisian kemudian mendatangi lokasi kejadian, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi lanjutkan penyidikan, dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya membuat laporan polisi, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mencatat dan memeriksa saksi-saksi, mengamankan terduga pelaku, serta mengamankan barang bukti.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para saksi dan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan membakar lahan, meskipun berawal dari alasan sepele, dapat menyebabkan api merambat dan menimbulkan dampak yang lebih luas, terutama di tengah kondisi lahan yang mudah terbakar.(Tatang FH).
