BeritaKapuas

Geger Timpah! 10 Paket Diduga Sabu Disita, Perempuan 27 Tahun dan Uang Tunai Rp 6,3 Juta Diamankan

Kuala Kapuas, Forum Hukum. id – Bisnis narkotika diduga kembali berdenyut di wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas. Seorang perempuan berinisial B (27) diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas setelah polisi menemukan 10 paket kristal bening diduga sabu di sebuah rumah di Desa Timpah.

Penangkapan berlangsung pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. B diamankan saat berada di rumah milik almarhum Gayang, Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Kapuas pada Rabu, 2 September 2026.

Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas B yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Timpah. Informasi tersebut tak dibiarkan menguap. Polisi langsung melakukan penyelidikan. Sehari kemudian, petugas mendapat informasi bahwa B berada di Desa Timpah.

Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas bergerak. B berhasil diamankan.
Dengan disaksikan Ketua RT setempat, polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati B. Hasilnya cukup mengejutkan.

Petugas menemukan 10 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,68 gram. Tak berhenti di situ. Polisi juga menemukan timbangan digital, plastik klip kosong, serta sebuah sendok sabu yang diduga digunakan untuk aktivitas terkait narkotika.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni dua buah dompet, satu unit handphone TECNO SPARK GO 2, serta uang tunai Rp6,3 juta. Total barang bukti yang diamankan: 10 paket diduga sabu, dengan uang tunai jutaan rupiah ikut disita polisi.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, B disebut mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, perempuan tersebut bersama seluruh barang bukti digelandang ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., memimpin langsung pengungkapan tersebut bersama personel Satresnarkoba.

Atas perkara itu, B disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk asal-usul barang diduga sabu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika. Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika di wilayah Kapuas terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.(Tatang FH)