Aksi Pelansir BBM hingga Tutup Akses Jalan Umum, Hukum Tidak Cukup Sebatas Teguran !! Teguran Berulang, Antrean Kembali Menguasai Badan Jalan
PURUK CAHU — ForumHukum.id, Di tengah harga ecer BBM ( Pertalite dan Pertamax) melambung tinggi serta sulitnya masyarakat memperoleh BBM Pertalite dan Pertamax di Puruk Cahu, aktivitas pelansiran di salah satu SPBU Jalan Soedirman, Kecamatan Murung, justru semakin marak.
Pantauan ForumHukum.id, Jumat, 28 Agustus 2026, kembali menemukan sederetan kendaraan roda dua mengantre hingga menutup sebagian akses jalan umum. Pengguna jalan dari arah Nasution menuju Soedirman bahkan terpaksa mengambil sisi kanan untuk melewati antrean.
Kondisi tersebut dinilai telah di luar batas kewajaran, karena aktivitas pengisian BBM mulai mengganggu hak masyarakat menggunakan jalan secara aman dan lancar.
Sudah Ditegur, Mengapa Terulang?
Persoalan ini disampaikan awak media kepada petugas Pos Lalu Lintas yang berada tidak jauh dari lokasi.
“Baik, kami akan segera turun ke lokasi, Pak. Padahal sering kali sudah kami berikan teguran agar antrean tidak sampai mengganggu arus lalu lintas,” ujarnya.
Kasat Lantas Polres Murung Raya, AKP Hana Cahyadi, juga mengatakan pihaknya telah berulang kali mengingatkan pihak SPBU.
“Kami sudah sering sampaikan ke pihak SPBU, untuk antrean jangan sampai memakai badan jalan. Terima kasih banyak, Pak, untuk informasinya,” ujarnya, Jumat (28/8/2026).
Namun, fakta bahwa kondisi serupa kembali terjadi menimbulkan pertanyaan: Jika teguran telah berulang kali diberikan, mengapa antrean masih menutup akses jalan?
Efektivitas penertiban tentu perlu dievaluasi agar teguran tidak berhenti sebagai rutinitas tanpa efek pencegahan.
Jalan Umum Bukan Ruang Eksklusif Pelansir
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban pengguna jalan demi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Pasal 106 ayat (1) mewajibkan pengemudi mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi, sedangkan Pasal 108 mengatur penggunaan lajur dan posisi kendaraan.
Karena itu, ketika antrean menyebabkan pengguna jalan lain harus mengambil jalur yang tidak semestinya, kondisi tersebut patut mendapat perhatian serius aparat.
Aktivitas ekonomi boleh berjalan, tetapi tidak boleh mengorbankan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Pantauan media ini juga menemukan sejumlah kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk pelansiran berjejer pada malam hari dengan posisi parkir berlawanan arah.
Jika ditemukan pelanggaran, aparat dapat melakukan pemeriksaan dan penertiban sesuai kewenangannya.
UU No. 22 Tahun 2009 juga memuat ketentuan sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas, antara lain melalui Pasal 287, sesuai jenis pelanggarannya. Sementara mekanisme pemeriksaan dan penindakan diatur dalam PP No. 80 Tahun 2012.
Jangan Tunggu Sampai Terjadi Kecelakaan Seorang pengguna jalan mengeluhkan kondisi tersebut. “Ini sudah keterlaluan. Masa pelansiran ini sampai menutup jalan,” ujarnya sembari melewati deretan kendaraan.
Sementara warga lainya juga keluhkan harga ecer BBM jenis Pertalit dan Pertamax yang masih melambung tinggi yang.menurutnya rata rata diatas harga 20 an ribu dalam persatuliternya.
Persoalan ini membutuhkan koordinasi Satlantas Polres Murung Raya, pemerintah daerah, pengelola SPBU dan instansi terkait. Jika masalahnya tata kelola antrean, benahi. Jika ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan sesuai hukum.
Sebab, pencegahan merupakan bagian penting dari penegakan hukum lalu lintas. Ketika pengguna jalan dipaksa mengambil jalur yang tidak semestinya, potensi kecelakaan sudah berada di depan mata.
Maka pertanyaannya: Jika teguran sudah berulang kali diberikan tetapi badan jalan masih dikuasai antrean pelansir, kapan hukum benar-benar hadir dalam bentuk tindakan?
Hukum seharusnya hadir sebelum kecelakaan terjadi, bukan setelah korban berjatuhan.
Jalan umum harus kembali menjadi ruang publik—bukan ruang eksklusif bagi mereka yang datang membawa kendaraan dan kepentingannya sendiri..(Alb-FH)
