Ditegur Soal Kucing, Dua Warga di Kapuas Diduga Diserang dengan Parang dan Pisau
KUALA KAPUAS, Forum Hukum. id — Persoalan sepele terkait hewan peliharaan diduga berujung aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Mawar RT 005, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.
Dalam kejadian tersebut, dua warga, yakni Dedy Haryanto (51) dan Doddy Iskandar (48), dilaporkan mengalami luka setelah diduga diserang menggunakan senjata tajam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 13.00 WIB ketika terduga pelaku berinisial F diduga mendatangi dan menimpa rumah seorang warga setelah tersinggung karena sebelumnya ditegur terkait pemeliharaan kucing yang dinilai mengganggu lingkungan sekitar.
Situasi kemudian memanas ketika Dedy Haryanto menegur F. Bukannya mereda, teguran tersebut diduga membuat F emosi dan menyerang Dedy menggunakan senjata tajam jenis parang secara berulang kali.
Akibat serangan tersebut, Dedy dilaporkan mengalami luka pada telapak tangan sebelah kiri serta luka pada bagian kepala sebelah kiri. Dedy kemudian terjatuh dan masih diduga mendapat serangan lanjutan.
Melihat kejadian tersebut, Doddy Iskandar datang dengan maksud membantu Dedy. Namun, Doddy juga diduga menjadi sasaran serangan. Ia dilaporkan mengalami luka pada telapak tangan sebelah kiri akibat terkena senjata tajam.
Keributan semakin memanas ketika seorang pria yang disebut sebagai ayah F, berinisial J, diduga ikut menyerang Doddy. Saat korban terjatuh, J diduga menusukkan sebilah pisau dari arah belakang ke bagian paha kanan korban.
Tusukan tersebut mengakibatkan Doddy mengalami luka pada bagian belakang paha kanan.
Kedua korban kemudian berupaya menyelamatkan diri. Namun, berdasarkan keterangan dalam laporan, keduanya masih diduga mendapat serangan menggunakan parang hingga akhirnya sejumlah warga datang dan berusaha melerai pertikaian.
Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Resmob Polsek Selat mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan terduga pelaku.
Dalam penanganan perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian, yakni satu bilah senjata menyerupai samurai dengan panjang sekitar 77 sentimeter, satu bilah parang sepanjang sekitar 56 sentimeter, serta satu buah pisau dengan panjang sekitar 9 sentimeter.
Selain senjata tajam, polisi turut mengamankan sejumlah pakaian, antara lain satu lembar baju berwarna abu-abu, satu kaos berwarna hitam, serta satu celana panjang berwarna hitam.
Para korban juga telah dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan medis untuk mengetahui kondisi serta luka yang dialami.
Dalam hasil penyelidikan sementara, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, yakni Junaidi dan Fitriadi, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga.
Keduanya diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Penyidik menyangkakan perkara ini dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana informasi yang tercantum dalam laporan kepolisian.
Sementara itu, berdasarkan catatan kepolisian, Fitriadi disebut pernah terlibat perkara tindak pidana pengeroyokan pada 2023 dan telah menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan
Kasus yang dipicu persoalan lingkungan tersebut kini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Penyidik akan mendalami peran masing-masing pihak, memeriksa para saksi, korban, serta barang bukti untuk mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian dan menentukan proses hukum selanjutnya.(Tayang FH).


