BeritaLegislatifMurung Raya

Bebie Imbau Angkutan Berisiko Tinggi Sebaiknya Jangan Dipaksakan Melalui Pemukiman Padat Penduduk

PURUK CAHU – FORUMHUKUM.ID, Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., SP., M.M., M.AP., dari Fraksi PDI Perjuangan, mengingatkan sekaligus mengimbau seluruh pihak, termasuk perusahaan yang melakukan aktivitas mobilisasi alat berat, agar tidak mengambil risiko dengan memaksakan pengangkutan peralatan berisiko tinggi melintasi kawasan pemukiman padat penduduk.

Menurut Bebie, aspek keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kegiatan mobilisasi alat berat, terlebih apabila kendaraan pengangkut memiliki dimensi dan beban yang besar serta berpotensi menimbulkan dampak apabila terjadi kecelakaan.

Imbauan tersebut disampaikannya menyusul terjadinya sebuah insiden yang cukup mengkhawatirkan pada Sabtu dini hari, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di Kelurahan Saripoi, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya.

Dalam peristiwa tersebut, sebuah kendaraan long bed yang mengangkut alat berat berupa dozer dikabarkan mengalami insiden diduga diakibatkan kendaraan alami rem blong hingga menghantam sebuah rumah warga.

Akibat kejadian itu, rumah milik warga mengalami kerusakan cukup berat. Beruntung, berdasarkan informasi awal yang diterima, tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Pengemudi kendaraan maupun warga dilaporkan selamat.

Bebie menilai, kejadian tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak agar aspek keselamatan tidak ditempatkan sebagai pertimbangan sekunder dalam mobilisasi alat berat. “Kita tidak ingin ada korban jiwa baru kemudian kita melakukan evaluasi. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.

Kalau memang ada jalur alternatif yang secara teknis dan hukum dapat digunakan, sebaiknya jangan memaksakan angkutan berisiko tinggi melewati pemukiman padat penduduk,” tegas Bebie.

Ia juga meminta perusahaan maupun pihak yang melakukan mobilisasi alat berat untuk memastikan terlebih dahulu kondisi dan kelayakan lintasan sebelum melakukan perjalanan, termasuk memperhatikan lebar jalan, kondisi badan jalan, tikungan, tanjakan, jembatan, fasilitas umum serta kepadatan aktivitas masyarakat.

Menurutnya, apabila suatu lintasan harus melewati kawasan pemukiman, maka pengangkutan harus dilakukan dengan memperhatikan prosedur keselamatan, pengaturan lalu lintas dan koordinasi dengan pihak terkait. “Jangan hanya melihat apakah kendaraan bisa lewat. Kita harus melihat juga risiko terhadap masyarakat. Jalan itu digunakan bersama. Karena itu, keselamatan pengguna jalan dan warga yang tinggal di sepanjang lintasan harus menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Bebie juga mendorong agar setiap mobilisasi alat berat yang melintasi kawasan masyarakat terlebih dahulu dilakukan pemetaan dan penilaian terhadap kondisi lintasan atau road assessment, sehingga risiko dapat diidentifikasi dan diminimalkan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah, aparat terkait, masyarakat dan pihak perusahaan perlu membangun komunikasi yang baik dalam menentukan jalur mobilisasi alat berat. “Kalau ada jalur alternatif yang lebih aman, tentu itu harus menjadi pertimbangan. Jangan sampai karena mengejar efisiensi waktu atau biaya, justru keselamatan masyarakat yang dikorbankan,” pungkasnya.

Bebie berharap insiden di Saripoi menjadi momentum evaluasi bersama agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, sekaligus memastikan setiap aktivitas mobilisasi alat berat di wilayah Murung Raya tetap memperhatikan aspek keselamatan, ketertiban, kepentingan masyarakat dan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini di tayangkan, masih belum ada klarifikasi dari pihak terkait sehubungan dengan terjadinya insiden yang cukup menghawatirkan keselamatan jiwa tersebut. (Alb-fh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *