BeritaKapuas

Pansus III DPRD Kapuas Sepakati Raperda KTR, Rokok Elektronik hingga Iklan Rokok Jadi Sorotan

KUALA KAPUAS , Forum Hukum. id – Regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kapuas bakal diperketat. Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kapuas menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dengan sejumlah catatan penting yang harus disempurnakan.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat Pansus III

yang dipimpin H. Abdullah, S.E., Senin (20/7/2026). Rapat dihadiri anggota Pansus III bersama perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas.

Raperda tersebut menjadi perhatian karena cakupan pengaturan KTR tidak lagi hanya menyasar rokok konvensional. Rokok elektronik, iklan dan promosi produk tembakau, penjualan melalui platform digital hingga perlindungan kawasan ramah anak turut masuk dalam materi perubahan.

Bukan Sekadar Larangan Merokok

Perubahan regulasi ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024.

Dengan penyesuaian tersebut, pemerintah daerah ingin memperkuat pengendalian konsumsi dan paparan produk tembakau, sekaligus memberikan perlindungan lebih besar kepada masyarakat, terutama kelompok rentan.

Anak-anak, remaja dan ibu hamil menjadi kelompok yang mendapat perhatian dalam penerapan aturan KTR.

Materi Raperda juga mencakup pembatasan penjualan serta pengendalian iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau yang dinilai berpotensi mendorong konsumsi rokok di tengah masyarakat.

Pendapatan Iklan Rokok Dipertanyakan

Dalam pembahasan Pansus, persoalan dampak pembatasan iklan rokok turut menjadi perhatian. Kekhawatiran muncul terkait kemungkinan berkurangnya pendapatan yang selama ini berasal dari sektor iklan produk rokok.

Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas memberikan perspektif berbeda. Menurut penjelasan dalam rapat, potensi pendapatan dari iklan rokok perlu dilihat secara berimbang dengan besarnya beban yang muncul akibat penyakit yang berkaitan dengan rokok.

Beban tersebut bukan hanya biaya pengobatan. Dampak kesehatan akibat rokok juga dapat berujung pada kehilangan produktivitas karena sakit, kecacatan hingga kematian dini.

Artinya, kebijakan pengendalian rokok tidak semata-mata berbicara mengenai pembatasan iklan atau penjualan, tetapi juga menyangkut upaya menekan dampak kesehatan dan sosial yang ditimbulkan.

Penjualan Rokok di Media Sosial Bakal Dilarang

Salah satu poin yang cukup tegas dalam Raperda adalah pengaturan transaksi rokok melalui platform digital.

Penjualan rokok melalui media sosial dilarang. Sedangkan penjualan melalui platform e-commerce masih dimungkinkan dengan syarat adanya mekanisme verifikasi usia pembeli.

Ketentuan tersebut sekaligus menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan. Karena itu, pengawasan nantinya akan dikoordinasikan dengan Satpol PP.

Bagi pihak yang melanggar, penegakan aturan dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran hingga pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Pansus Beri Sejumlah Catatan

Meski menyepakati Raperda untuk dilanjutkan, Pansus III masih meminta sejumlah bagian naskah diperbaiki.

Beberapa catatan tersebut antara lain mengembalikan frasa “tidak merokok” pada Pasal 4, menyesuaikan radius iklan luar ruang, menghapus ketentuan pidana pada Pasal 30, serta menyesuaikan ketentuan denda dalam Pasal 36 dengan peraturan perundang-undangan.

Catatan tersebut menjadi bagian penting sebelum naskah Raperda diproses ke tahapan selanjutnya.

Setelah dilakukan penyempurnaan, Raperda Perubahan Perda KTR akan kembali diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Kapuas Dorong Lingkungan Lebih Sehat

Perubahan Perda KTR ini pada akhirnya diarahkan untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat di Kabupaten Kapuas.

Penerapan KTR diharapkan tidak berhenti pada larangan merokok di lokasi tertentu, tetapi juga mampu mengendalikan akses, promosi dan paparan produk tembakau, termasuk rokok elektronik.

Dengan regulasi yang disesuaikan dengan ketentuan nasional, Kabupaten Kapuas diharapkan memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan semakin melindungi masyarakat dari dampak rokok.(Tatang FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *