BeritaEksekutifMurung Raya

Pemkab Murung Raya Persiapkan Sarpras Usai Tetapkan Status Siaga Karhutla

Puruk Cahu – ForumHukum.id, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya, Kalimantan Tengah, menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyusul meningkatnya kejadian kebakaran di sejumlah titik lahan kosong dalam beberapa hari terakhir.

Kesiapsiagaan tersebut ditandai dengan pelaksanaan Apel Gelar Personel dan Sarana Prasarana (Sarpras) Siaga Darurat Bencana Karhutla Tahun 2026 yang dipimpin Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, S.H.I., M.H., di halaman Kantor BPBD Murung Raya, Puruk Cahu, Jumat (7/8/2026).

“Melalui apel ini, Pemkab ingin memastikan kesiapan personel, peralatan dan sarana prasarana dalam menghadapi potensi Karhutla, terutama memasuki musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan,” kata Rahmanto.

Dalam sambutannya, Rahmanto menyampaikan bahwa sebagian besar kejadian Karhutla dipicu aktivitas manusia, baik karena kesengajaan maupun kelalaian. Karena itu, diperlukan perubahan perilaku dalam pengelolaan lahan dengan tetap memperhatikan ketentuan dan kearifan lokal.

Ia mengingatkan seluruh unsur terkait untuk meningkatkan kewaspadaan, pencegahan dan deteksi dini melalui patroli serta pemantauan di wilayah yang rawan Karhutla.

“Edukasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan secara berkelanjutan agar kesadaran dalam mencegah kebakaran semakin meningkat,” tambah Rahmanto di hadapan peserta apel yang terdiri dari unsur pemerintah, TNI-Polri serta pihak terkait lainnya.

Selain itu, Rahmanto meminta pengawasan diperkuat hingga tingkat kecamatan, desa dan kelurahan dengan melibatkan seluruh unsur, termasuk kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan masyarakat. “Koordinasi harus dilakukan sejak dini agar potensi kebakaran dapat ditangani sebelum berkembang lebih luas,” tegasnya.

Kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah Murung Raya, Rahmanto menegaskan pentingnya peran aktif dalam pencegahan dan penanganan Karhutla sesuai Instruksi Bupati Murung Raya Nomor 100.3.4.2/10/2025 tanggal 13 Juni 2025.

Melalui apel kesiapsiagaan tersebut, Rahmanto berharap seluruh personel dan unsur terkait semakin siap menghadapi potensi Karhutla, sekaligus memperkuat koordinasi dan respons di lapangan secara cepat, tepat dan terpadu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *