CV Hasrat Usaha Menjadi Abadi Ajukan Sanggahan Hasil Tender Replacement Dermaga Kapal Patroli KSOP Sampit
Kuala Kapuas – Forum Hukum.id , CV Hasrat Usaha Menjadi Abadi secara resmi mengajukan surat sanggahan atas penetapan pemenang tender pekerjaan Replacement Dermaga Kapal Patroli pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit. Surat bernomor 001/SANGGAH/CV.HUMA/VII/2026 tertanggal 15 Juli 2026 tersebut ditujukan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Dalam surat itu, perusahaan menyampaikan keberatan terhadap hasil pengumuman pemenang yang diterbitkan pada 14 Juli 2026 melalui sistem SPSE. Paket pekerjaan tersebut memiliki nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp13,58 miliar, sementara CV Hasrat Usaha Menjadi Abadi mengajukan penawaran sebesar Rp11,26 miliar. Adapun perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang adalah CV Mitra Beringin dengan nilai penawaran sekitar Rp13,06 miliar.
Pihak CV Hasrat Usaha Menjadi Abadi menilai selisih harga antara penawarannya dengan penawaran pemenang mencapai sekitar Rp1,8 miliar, sehingga dianggap tidak mencerminkan persaingan usaha yang sehat dan berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan negara.
Selain mempersoalkan nilai penawaran, perusahaan juga meminta Pokja melakukan verifikasi terhadap komitmen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diklaim pemenang. Dalam surat sanggahan disebutkan bahwa pemenang memperoleh preferensi harga berdasarkan klaim TKDN mencapai 80,99 persen atau lebih, sebagaimana diatur dalam dokumen pemilihan dan ketentuan terkait pemberian preferensi harga.
Menurut CV Hasrat Usaha Menjadi Abadi, klaim tersebut perlu dibuktikan secara terbuka dengan menunjukkan dokumen pendukung, antara lain sertifikat TKDN yang diterbitkan Kementerian Perindustrian, daftar bahan baku dan komponen dalam negeri, serta perhitungan TKDN yang sesuai dengan ketentuan. Perusahaan juga meminta agar proses pembuktian melibatkan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta aparat penegak hukum apabila diperlukan.Rabu (15/6/2026).
Dalam surat tersebut, perusahaan menyatakan bahwa apabila pemenang tidak dapat membuktikan klaim TKDN sesuai yang diunggah dalam sistem SPSE, maka Pokja diminta mencabut pemberian preferensi harga sebesar 25 persen dan menetapkan penawar dengan harga terendah sebagai pemenang kontrak.
Melalui sanggahannya, CV Hasrat Usaha Menjadi Abadi juga meminta Pokja untuk menunda proses penandatanganan kontrak, melakukan evaluasi ulang terhadap dokumen pembuktian TKDN pemenang, membuka dokumen yang diunggah sebagai bentuk transparansi, serta membatalkan penetapan pemenang apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga surat sanggahan tersebut disampaikan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pokja Pemilihan maupun pihak KSOP Sampit terkait substansi keberatan yang diajukan. Sesuai mekanisme pengadaan pemerintah, sanggahan akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum tahapan berikutnya dalam proses pengadaan dilanjutkan.(Tt fh)
