Fraksi PDIP DPRD Murung Raya Dukung BPBD Menjadi Perangkat Daerah Tipe A
Puruk Cahu – Forumhukum.id, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Murung Raya menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dukungan tersebut disampaikan melalui juru bicara Fraksi PDIP, Fredrich Dominggus Yoga, saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya terkait penataan kelembagaan dan kedudukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Murung Raya di gedung DPRD setempat, Selasa (23/6/2026).
Menurut Yoga, perubahan regulasi tersebut merupakan langkah penting dalam menyelaraskan kelembagaan pemerintah daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
“Perubahan ini merupakan langkah krusial dalam menyelaraskan kelembagaan daerah dengan regulasi nasional. Hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja BPBD,” ujar Yoga.
Ia menjelaskan, substansi utama perubahan Perda tersebut adalah mengintegrasikan BPBD ke dalam susunan perangkat daerah Kabupaten Murung Raya sebagai badan daerah tipe A.
Menurutnya, langkah tersebut sekaligus mencabut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 yang selama ini menjadi dasar pembentukan BPBD.
“Integrasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta memperharmonisasi regulasi yang ada,” tambahnya dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi.
Meski mendukung usulan tersebut, Fraksi PDIP memberikan sejumlah catatan penting. Yoga menegaskan bahwa perubahan status kelembagaan BPBD tidak boleh hanya bersifat administratif dan struktural semata, melainkan harus dibarengi dengan penguatan kapasitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta dukungan anggaran yang memadai.
Selain itu, pihaknya menilai masa transisi perubahan Perda harus dimanfaatkan secara optimal untuk penataan organisasi, penyesuaian jabatan, serta penyusunan regulasi teknis agar pelaksanaan tugas dan fungsi BPBD tetap berjalan efektif.
“Kami meminta pemerintah daerah memastikan struktur baru ini tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun gangguan terhadap pelayanan publik dan pelaksanaan tugas penanggulangan bencana yang selama ini telah berjalan,” terangnya.
Fraksi PDIP juga mendorong penguatan koordinasi antara perangkat daerah, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat agar fungsi koordinasi serta komando BPBD dapat berjalan lebih efektif.
“Penyesuaian kelembagaan ini wajib berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan, perlindungan masyarakat dari risiko bencana, percepatan penanganan keadaan darurat, kesiapan sumber daya aparatur, serta kebutuhan anggaran yang timbul akibat penyesuaian kelembagaan ini,” pungkas Yoga. (Red)
