BeritaLegislatifMurung Raya

Fraksi NasDem Dorong Perampingan Kelembagaan Sesuai Kapasitas Keuangan Daerah

Forumhukum.id. Puruk Cahu – Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menyatakan dukungannya, terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Namun demikian, Fraksi NasDem menekankan pentingnya penataan kelembagaan yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kemampuan keuangan daerah.

Juru Bicara Fraksi Partai NasDem, Tuti Marheni, mengatakan. perubahan struktur perangkat daerah merupakan instrumen penting dalam memperkuat kelembagaan pemerintah agar lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan.

“Fraksi Partai NasDem menyambut baik rancangan peraturan daerah ini sebagai bagian dari upaya penataan dan penguatan kelembagaan perangkat daerah agar mampu menjawab tuntutan pelayanan publik yang semakin berkembang,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya, Selasa (23/6/2026).

Menurut Tuti, penataan struktur perangkat daerah harus dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi yang nyata dengan mengedepankan prinsip efisiensi anggaran, efektivitas kinerja birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Fraksi NasDem juga mengingatkan, agar perubahan struktur organisasi tidak hanya bertujuan menambah atau memperluas jenjang jabatan dalam organisasi perangkat daerah, melainkan benar-benar diarahkan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan.

“Kelembagaan yang baru harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung percepatan pencapaian visi dan misi pemerintah daerah secara efektif dan berkelanjutan,” katanya.

Selain itu, Fraksi NasDem meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi beban kerja yang disesuaikan dengan susunan organisasi, dinamika regulasi, serta kewenangan daerah saat ini. Langkah tersebut dinilai penting agar perubahan kelembagaan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam pandangannya, Fraksi NasDem juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan penajaman kelembagaan dengan melibatkan berbagai OPD, badan, kantor, hingga pihak kecamatan guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.

Tuti mencontoh langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang melakukan perampingan organisasi perangkat daerah dari 32 OPD menjadi 21 OPD sebagai bagian dari upaya efisiensi kelembagaan.

“Restrukturisasi dan penataan perangkat daerah hendaknya dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah sehingga organisasi yang terbentuk benar-benar efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tegasnya.

Fraksi NasDem pada prinsipnya sepakat agar Raperda tersebut dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka berharap perubahan yang dilakukan tidak hanya sebatas penyesuaian nomenklatur kelembagaan, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Harapannya, perangkat daerah yang terbentuk diharapkan memiliki struktur yang lebih ramping namun kaya fungsi, sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Murung Raya. (Ed)