Fraksi PPP DPRD Murung Raya Apresiasi Pengajuan Raperda sebagai Langkah Penguatan Regulasi Daerah
Puruk Cahu – Forumhukum.id, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Murung Raya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya atas pengajuan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD setempat.
Pernyataan tersebut disampaikan Fraksi PPP melalui juru bicaranya, Sutrisno, S.T., dalam agenda Paripurna V Masa Sidang III Tahun 2026 dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Komisi DPRD Kabupaten Murung Raya terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam penyampaiannya, Sutrisno menegaskan bahwa pandangan umum fraksi merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan politik DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan mampu menghadirkan kebijakan yang selaras dengan tujuan pembangunan daerah.
Menurutnya, penyusunan Peraturan Daerah yang baik dan relevan akan memberikan manfaat yang optimal, khususnya bagi penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai institusi yang memiliki peran penting dalam penanggulangan bencana.
“Kami Fraksi PPP sangat mendukung adanya Peraturan Daerah yang akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. BPBD memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam penanggulangan bencana, khususnya di Kabupaten Murung Raya,” ujar Sutrisno.
Ia menambahkan, Fraksi PPP sependapat dan menyetujui enam poin tujuan yang menjadi dasar usulan perubahan Peraturan Daerah tersebut. Menurutnya, langkah perubahan regulasi merupakan hal yang wajar dan diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan, dinamika, serta kebutuhan riil penyelenggaraan pemerintahan.
Sutrisno menilai bahwa efektivitas pelaksanaan Perda selama ini telah memberikan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Namun demikian, seiring perkembangan kondisi dan kebutuhan masyarakat, penyesuaian terhadap regulasi tetap diperlukan agar tetap relevan dan mampu menjawab tantangan yang ada.
“Perubahan terhadap suatu peraturan merupakan hal yang logis karena harus mengikuti perkembangan dan kebutuhan nyata di lapangan. Oleh karena itu, setiap perubahan harus didasarkan pada landasan hukum yang kuat, jelas, dan relevan dengan kebutuhan daerah,” pungkasnya. (Alb-fh)
