Tunjukkan Komitmen, Satresnarkoba Kembali Tangkap Terduga Pelaku Pengedar Barang Haram
Forum Hukum. id – Kuala Kapuas, Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Kali ini, petugas kembali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AY (29) warga sesuai dengan KTP Jl Cilik Riwut Gg.Cipta Sejati RT 027 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram Narkotika Golongan l bukan tanaman.
Penangkapan dilakukan petugas setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitasnya di Gang tersebut yang sangat mencurigakan diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan, anggota Satresnarkoba polres kapuas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.
Dari tangan terduga, petugas menyita sejumlah barang bukti 2 paket berisi Narkotika jenis Sabu 0,46 gram dan uang tunai Rp 400.000,- Barang bukti tersebut kemudian diamankan guna kepentingan penyidikan dan akan dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan jenis serta kandungannya.
Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo,S.H.,M.M dalam penegasannya bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan angka peredaran narkoba di daerah.
Pihaknya juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara serius demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Satresnarkoba mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(Tatang FH)
