Fraksi PDIP Pertanyakan Tingginya SILPA dan Realisasi Belanja Daerah
FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Murung Raya mempertanyakan tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp702,26 miliar atau 211,54 persen dari angka yang dianggarkan.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PDIP, Kabik Amaz Jasikha, saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya, Jumat (5/6/2026).
Menurut Kabik, tingginya SILPA menjadi indikator bahwa masih terdapat ruang yang cukup besar untuk melakukan evaluasi terhadap kualitas perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan daerah. “Tingginya angka SILPA ini menunjukkan masih adanya ruang sangat besar untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas perencanaan serta pelaksanaan program pembangunan agar dana daerah dapat terserap secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Selain menyoroti SILPA, Fraksi PDIP juga meminta penjelasan dari pemerintah daerah terkait realisasi belanja daerah yang mencapai 91,62 persen. Fraksi tersebut menilai perlu diketahui secara rinci program maupun kegiatan yang belum terlaksana secara maksimal selama tahun anggaran 2025.
Menurut Kabik, penjelasan tersebut penting sebagai bahan evaluasi agar pelaksanaan program pembangunan pada tahun-tahun berikutnya dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Fraksi PDIP juga memberikan perhatian terhadap realisasi belanja modal yang tercatat mencapai 92,62 persen. Meski angka tersebut tergolong tinggi, pihaknya mengingatkan agar orientasi pembangunan tidak hanya berfokus pada tingkat serapan anggaran. “Yang lebih penting bukan hanya tingkat serapan anggaran, melainkan sejauh mana belanja modal tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan pengembangan ekonomi kerakyatan,” tegasnya.
Di sisi lain, Fraksi PDIP mengapresiasi capaian pendapatan daerah Kabupaten Murung Raya yang mencapai Rp2,777 triliun atau 104,69 persen dari target yang ditetapkan. Bahkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil melampaui target hingga mencapai 161,11 persen.
Meski demikian, Fraksi PDIP meminta pemerintah daerah menjelaskan faktor-faktor yang mendorong lonjakan PAD tersebut agar perencanaan pendapatan pada tahun mendatang dapat disusun lebih realistis dan akurat.
Kabik juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Murung Raya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan daerah tahun 2025.
Namun, menurutnya, capaian WTP harus diikuti dengan penyelesaian seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. “Pertanggungjawaban APBD bukan hanya persoalan administrasi dan pelaporan keuangan semata, tetapi harus menjadi instrumen evaluasi terhadap keberhasilan pembangunan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tukasnya. (Ed)
