BeritaKapuas

Nasib Apes, Seorang IRT Terjaring Kasus Barang Haram, Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

Forum Hukum. id – Kapuas, Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TS (36) warga kelurahan palingkau harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika.

Perempuan tersebut diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas dalam sebuah operasi penangkapan yang dilakukan oleh petugas pada Selasa(2/6/2026) tepatnya pada pukul 20.30 Wib terduga pelaku ditangkap dirumah mertua Kelurahan Palingkau Baru Kecamatan Kapuas Murung, Kamis(4/6/2026).

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat ada dugaan aktivitas peredaran barang haram di lingkungan . Menindaklanjuti laporan , anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 14 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3,01 gram beserta beberapa peralatan yang biasa digunakan untuk menyimpan maupun mengedarkan barang haram. Seluruh barang bukti dan uang tunai sebesar Rp 5.350.000,- diduga hasil dari penjualan yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo,SH.,M.M menjelaskan bahwa tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolres Kapuas guna menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya,” ujar Kasat.

Polres Kapuas menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, proses hukum terhadap yang bersangkutan masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba dapat melibatkan berbagai kalangan tanpa memandang latar belakang profesi maupun status sosial. Oleh karena itu, kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya memerangi peredaran Narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.(Tatang FH)