Pansus DPRD Kapuas Bahas Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Forumhukum.id, Kuala Kapuas – DPRD Kapuas menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas perubahan aturan mengenai kawasan tanpa rokok di ruang rapat DPRD Kapuas, Senin (25/5/2026).
Rapat tersebut dihadiri unsur pimpinan dan anggota pansus, perwakilan organisasi perangkat daerah terkait, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Agenda utama rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Ketua Pansus menyampaikan bahwa revisi aturan kawasan tanpa rokok dilakukan sebagai upaya menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kondisi di masyarakat. Selain itu, perubahan aturan juga bertujuan memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya bagi anak-anak, pelajar, dan kelompok rentan dari paparan asap rokok.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah poin menjadi perhatian utama, di antaranya penegasan area yang masuk kategori kawasan tanpa rokok, mekanisme pengawasan, hingga sanksi bagi pelanggar.
Beberapa anggota pansus juga menyoroti pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar penerapan aturan nantinya dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Perwakilan Dinas Kesehatan dalam rapat itu menjelaskan bahwa keberadaan kawasan tanpa rokok dinilai mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman, terutama di fasilitas pelayanan publik seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, dan perkantoran.
Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan di lapangan agar aturan tersebut tidak hanya sebatas regulasi tertulis, tetapi benar-benar diterapkan secara optimal.
Sementara itu, sejumlah peserta rapat memberikan masukan terkait perlunya keseimbangan antara penegakan aturan dan pendekatan edukatif kepada masyarakat. Mereka menilai kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan penerapan kawasan tanpa rokok.
Rapat pansus tersebut masih akan berlanjut dalam beberapa agenda pembahasan lanjutan sebelum nantinya rancangan perubahan peraturan daerah itu disahkan menjadi regulasi resmi.
