BeritaEksekutifMurung Raya

Yulianus: Selasa ASRI Fokus pada Kebersihan dan Lingkungan Sehat

Forumhukum.id, Puruk Cahu – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya, Yulianus menegaskan pelaksanaan program “Selasa ASRI” difokuskan pada upaya menciptakan kebersihan dan lingkungan kerja yang sehat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

Program tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang dilaksanakan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 600.11/889/SJ Tahun 2026 dan surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait tindak lanjut arahan Presiden RI untuk pelaksanaan korvei.

Ketentuan pelaksanaan program tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Bupati Murung Raya Nomor 100.3.4.2/1/DLH/2026 tentang Pelaksanaan Program Gerakan Indonesia ASRI di Kabupaten Murung Raya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, ASN dan Non-ASN Diskominfo SP Kabupaten Murung Raya mulai melaksanakan kegiatan korvei atau kerja bakti di lingkungan kantor dan area sekitarnya pada Selasa (12/5/2026) pagi.

Kegiatan dimulai pukul 07.30 WIB selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran berlangsung dengan melakukan pembersihan halaman, penyapuan serta pemilahan sampah organik dan anorganik.

Yulianus menjelaskan Gerakan Indonesia ASRI memiliki makna Aman, Sehat, Resik dan Indah yang mencakup berbagai aspek lingkungan dan ketertiban.

“Aman berfokus pada mitigasi bencana dan ketertiban ruang publik. Sehat pada kualitas lingkungan. Resik pada kebersihan dan pengelolaan sampah terintegrasi,” ujar Yulianus.

Ia menambahkan, sesuai surat edaran Bupati, kegiatan “Selasa ASRI” wajib dilaksanakan secara rutin satu kali dalam seminggu setiap hari Selasa selama 30 menit sebelum jam kerja dimulai.

Adapun lokasi korvei meliputi halaman depan dan belakang kantor, taman, area parkir, drainase, ruang kerja, ruang rapat, toilet hingga tempat sampah.

Selain itu, setiap perangkat daerah juga diwajibkan menunjuk admin pelaporan untuk menyampaikan hasil kegiatan “Selasa ASRI” lengkap dengan daftar hadir dan dokumentasi kegiatan paling lambat pukul 15.00 WIB pada hari pelaksanaan.

Melalui program tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap tercipta budaya hidup bersih, sehat dan tertib di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat secara luas. (Ed)