Berita

DPN Persadin Bersama Jajaran DPW Apresiasi Insan Pers di Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia

Jakarta – Forumhukum. Id. Dalam rangka memperingati World Press Freedom Day yang jatuh setiap tanggal 3 Mei, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Advokat Indonesia (Persadin) bersama jajaran Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) se-Indonesia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh insan pers atas dedikasi dan kontribusinya dalam menjaga arus informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia dinilai sebagai refleksi penting bagi semua pihak untuk terus memperkuat komitmen terhadap kebebasan berekspresi dan keterbukaan informasi sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat.

Ketua Umum DPN Persadin Dr. KRT. Oking Ganda Miharja., S.H., M.H dalam pernyataannya menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis dalam mengawal jalannya demokrasi serta memastikan transparansi di berbagai sektor kehidupan publik.

“Pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial, edukasi, serta penyampai informasi kepada masyarakat. Kami dari DPN Persadin mengucapkan selamat Hari Kebebasan Pers Sedunia kepada seluruh insan pers di Indonesia. Teruslah menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan,” ujarnya, (3/5/2026)

Ia juga menekankan bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab profesional serta menjunjung tinggi etika jurnalistik.

“Kebebasan pers bukan tanpa batas, namun harus dilandasi integritas, independensi, dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap media akan tetap terjaga,” tambahnya.

Lebih lanjut, DPN Persadin bersama seluruh jajaran DPW menyatakan komitmennya untuk terus mendukung terciptanya iklim pers yang sehat, aman, dan profesional, serta membuka ruang sinergi antara praktisi hukum dan insan pers dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kebebasan berpendapat.

Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia ini diharapkan menjadi pengingat bersama bahwa kemerdekaan pers adalah bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi oleh seluruh elemen bangsa. (Alb-fh)