Fraksi PKS Soroti Permasalahan Pemasaran Hasil Pertanian di Murung Raya
FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Murung Raya menyoroti permasalahan pemasaran hasil pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan yang dinilai masih menjadi kendala bagi kelompok tani di daerah tersebut.
Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi PKS, Imanudin, saat menyampaikan tanggapan fraksi terhadap pandangan Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Kelompok Tani dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, berbagai permasalahan yang disampaikan pemerintah daerah terkait pengelolaan kelompok tani di masyarakat menjadi tantangan tersendiri yang perlu mendapat perhatian serius, terutama dalam upaya meningkatkan kinerja dan keberlanjutan kelembagaan kelompok tani.
Imanudin mengatakan, pemerintah daerah melalui dinas terkait memiliki peran penting dalam memberikan pembinaan, pelatihan, serta pendampingan kepada kelompok tani agar mampu mengelola kelembagaan mereka secara lebih profesional.
Namun demikian, Fraksi PKS menilai permasalahan pemasaran hasil produksi menjadi salah satu hal yang paling krusial. Pasalnya, tidak sedikit kelompok tani yang berhasil mengelola usaha pertanian, perkebunan, perikanan, maupun peternakan, namun belum mampu mengembangkan produksi secara berkelanjutan karena terbatasnya daya beli di tingkat desa. “Karena kami melihat tidak sedikit juga lembaga kelompok tani yang berhasil mengelola sawah, kebun, peternakan, perikanan dan lain-lainnya, namun hanya sampai di situ saja tidak sampai kepada produksi yang berkelanjutan. Hal ini disebabkan terbatasnya daya beli masyarakat di dalam desa itu sendiri,” ujar Imanudin.
Fraksi PKS berharap pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan dapat bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM sebagai wadah untuk menampung hasil produksi kelompok tani yang ada di Kabupaten Murung Raya.
Dalam konsep tersebut, pemerintah daerah melalui dua dinas tersebut dapat membeli hasil produksi kelompok tani untuk kemudian disalurkan melalui berbagai program, seperti pasar murah, dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), atau bahkan memfasilitasi kelompok tani menjadi pemasok atau vendor bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah Murung Raya.
Menurut Fraksi PKS, langkah tersebut tidak hanya akan memperkuat kelembagaan kelompok tani, tetapi juga memperluas akses petani terhadap teknologi, permodalan, dan pasar, sehingga mampu mendorong kemandirian serta profesionalitas kelompok tani. “Dengan adanya kepastian tempat penyaluran hasil produksi, maka diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani di daerah,” tutupnya, seraya berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat menghasilkan kebijakan yang mampu menunjang perekonomian masyarakat dan memberikan manfaat bagi para petani. (Ed)
