BeritaLegislatifMurung Raya

Fraksi PKB DPRD Murung Raya Apresiasi Raperda Pengelolaan Kelompok Tani

FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Murung Raya menyatakan menyambut baik serta memberikan apresiasi terhadap pandangan pemerintah daerah yang turut mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Kelompok Tani.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKB, Mahyono, saat menyampaikan tanggapan fraksi dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya terkait pandangan pemerintah daerah terhadap Raperda Kabupaten Murung Raya Tahun 2026, Selasa (10/03/2026).

Dalam penyampaiannya, Fraksi PKB menilai bahwa Raperda tentang Pengelolaan Kelompok Tani merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pembinaan serta pengelolaan kelompok tani secara berkelanjutan di Kabupaten Murung Raya.

Fraksi PKB juga mendorong agar pemerintah daerah bersama DPRD dapat memberikan pembinaan yang berkesinambungan kepada kelompok tani sehingga keberadaannya benar-benar mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

“Selain itu, Fraksi PKB mengusulkan agar pemerintah daerah bersama DPRD dapat melakukan inventarisasi terhadap berbagai jenis komoditas pertanian yang berpotensi menjadi produk unggulan Kabupaten Murung Raya,” kata Mahyono.

Menurut Fraksi PKB, sektor pertanian memiliki potensi besar sebagai program pembangunan yang menjanjikan bagi masyarakat dalam jangka panjang. Apabila dikelola dan dibina dengan baik, sektor ini diyakini mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat Murung Raya dalam 10 hingga 15 tahun ke depan.

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PKB juga meminta kepada dinas teknis terkait untuk menyampaikan data jumlah kelompok tani yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) di Kabupaten Murung Raya.

Selain itu, fraksi tersebut juga ingin mengetahui jenis-jenis usaha pertanian yang menjadi minat dan potensi yang paling banyak dikembangkan oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Murung Raya.

“Fraksi PKB berharap melalui pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, Raperda tentang Pengelolaan Kelompok Tani dapat disempurnakan sehingga menjadi peraturan daerah yang mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan petani dan pembangunan sektor pertanian di Kabupaten Murung Raya,” tukasnya. (Ed)