Selama Ramadhan Jam Kerja ASN Pemkab Kapuas Resmi di Atur
Forum Hukum. id- Kapuas, Pemerintah Kabupaten Kapuas resmi mengatur penyesuaian jam kerja ASN selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H 2026.Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 000.8.3/354/Setda.2026 tanggal 13 Pebruari 2026 tentang Pengaturan Jam Kerja selama bulan Ramadhan.
Surat ditandatangani Sekda Kapuas Usus l Sangkai atas nama Bupati Kapuas itu ditujukan kepada seluruh kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah se- Kabupaten Kapuas.
Dalam surat disebutkan bahwa penyesuaian jam kerja mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam kerja instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Bupati Kapuas Nomor 17 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Surat Bupati Kapuas tertanggal 13 Pebruari 2026 dengan Nomor 000.8.3/354/Setda.2026 mengatur jam kerja ASN selama Bulan Ramadhan.
1.Pelaksanaan jam kerja untuk 5(lima) dan 6(enam) hari kerja pada bulan Ramadhan berjumlah 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat, dengan ketentuan sebagai berikut :
A. Perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja : Hari Senin s/d Kamis : 08.00 Wib-15. 00 Wib.
Waktu istirahat : 12.00-12.30 wib
Hari Jum’at :08.00-15.30 wib.
Waktu istirahat : 11.30- 12.30 wib.
B. Perangkat Daerah/unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja :
Hari Senin s/d Kamis dan Sabtu : 08.00- 14.00 wib
Waktu Istirahat : 12.00-12.30 wib.
Hari Jum’at : 08.00- 14.00 wib.
Waktu Istirahat : 11.30-12.30 wib.
Jumlah jam kerja efektif selama ramadhan ditetapkan 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Selama bulan Ramadhan kegiatan apel pagi dan sore, senam bersama, serta kegiatan lain lainnya sementara ditiadakan dan akan kembali dilaksanakan setelah Ramadhan berakhir.
Khusus bagi rumah sakit umum daerah dan UPT kesehatan, penganguran jam kerja dapat disesuaikan oleh Kepala Perangkat Daerah masing masing dengan tetap berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif yang telah ditetapkan.
Melalui pengaturan ini, seluruh Perankat Daerah diminta memastikan kinerja pemerintah tetap berjalan optimal serta tidak menggangu kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat selama bulan suci ramadhan.(Tatang fh)
