BeritaKapuas

Ungkap Pengedar Narkoba Satuan Reserse Narkotika Polres Kapuas Berhasil Sita Sabu 8.82 Gram

Forum Hukum.id –Kuala Kapuas, Pengedar narkoba di Kelurahan Murung Keramat, berinisial AR (46) ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Kapuas. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 32 Paket plastik klip berisi kristal bening diduga kuat jenis sabu-sabu berat 8,82 gram.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K, M.A.P, melalui Kasat Reserse Narkotika, AKP Budi Utomo, S.H, MM Polres Kapuas menerangkan, Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya Kelurahan Murung Keramat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Senin (9/2/2026).

Peristiwa Berawal dari Tim mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran transaksi jual beli dan penyalahgunaan Narkotika di Kelurahan Murung Keramat. Kemudian tim menindaklanjuti informasi tersebut ke Kelurahan Murung Keramat.

Tim selanjutnya mendapatkan informasi bahwa, pelaku sedang berada dirumahnya lalu menuju kerumah pelaku melakukan penangkapan serta barang bukti turut diamankan

“Hasil temuan dirumah pelaku ditemukan 32 Paket plastik diduga berisi kristal bening Narkotika jenis sabu-sabu berat 8.82 Gram dan barang bukti lainnya uang tunai diduga hasil penjualan barang haram sebesar Rp 550.000,-,” terang Kasat.

Lanjutnya lagi, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan ke Polres Kepuas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan jaringan pelaku lainnya, untuk tersangka ini kita kenai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Tahun 2023 Tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (Tatang fh).