Murung RayaPuruk Cahu

DPUPR Murung Raya Berikan Klarifikasi Soal Keterlambatan Pelaksanaan Kegiatan Proyek, DPRD Beri Apresiasi

 

Kadis PUPR: “Setiap Kondisi Akan Ada Mekanisme Penyelesaian”

Bebie: “Ini Cerminan Kemajuan Praktik Demokrasi Birokrasi Yang Sehat”

Forumhukum.Id – Puruk Cahu. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Paulus Karya Manginte, S.T., M.T., akhirnya angkat bicara terkait sorotan publik mengenai progres pekerjaan fisik yang dinilai belum optimal menjelang akhir tahun anggaran.

Ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, (12/12), Paulus memaparkan sejumlah faktor yang menjadi penyebab tersendatnya pelaksanaan kegiatan. Ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan perencanaan atau miss-schedule, melainkan akibat adanya kebijakan efisiensi anggaran yang muncul di tengah perjalanan Tahun Anggaran 2025. Kebijakan tersebut mengharuskan dilakukan penyesuaian dan perbaikan administrasi, sehingga proses verifikasi membutuhkan waktu yang tidak singkat.

“Penyesuaian administrasi ini berdampak pada pergeseran jadwal pelaksanaan kegiatan, termasuk tahapan tender. Prosesnya tidak bisa dilakukan secara cepat karena harus melalui verifikasi berlapis,” jelas Paulus.

Meski terkendala, Paulus menegaskan bahwa DPUPR tetap berkomitmen melaksanakan seluruh program pembangunan yang telah disahkan.

“Prinsipnya, DPUPR sebagai otoritas pekerjaan konstruksi umum di Murung Raya telah berupaya maksimal untuk melaksanakan semua kegiatan yang sudah disahkan dalam DPA TA 2025 ini. Semua pelaksanaan kegiatan proyek akan tetap kita laksanakan dengan pola pengawasan ketat dan sesuai ketentuan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Menanggapi dugaan adanya kegiatan yang berpotensi tidak terselesaikan pada tahun anggaran berjalan, Paulus menekankan bahwa penyelesaian kegiatan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Pelaksanaan pekerjaan harus maksimal, baik dari sisi mutu maupun kualitas. Terlebih, ada pekerjaan strategis seperti pembangunan jembatan yang menjadi akses vital masyarakat. Ini harus dituntaskan agar tidak menimbulkan problem bagi aktivitas masyarakat,” tambahnya.

Paulus juga menegaskan bahwa seluruh kondisi, baik berkaitan dengan administrasi maupun progres pekerjaan di lapangan, memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas.

“Tentunya, di setiap kondisi akan ada mekanisme penyelesaian, dan itu tetap mengacu kepada ketentuan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Komisi II DPRD Murung Raya Apresiasi Sikap Terbuka DPUPR

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., M.M., M.A.P., memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah, khususnya Dinas PUPR, atas langkah positif yang telah dilakukan dengan memberikan klarifikasi secara terbuka terkait progres program pelayanan publik di lingkungannya.

Menurut Bebie, sikap yang ditunjukkan DPUPR merupakan cerminan kemajuan dalam praktik demokrasi birokrasi.

“Ini sebuah kemajuan demokrasi birokrasi, dimana seorang pejabat setingkat Kepala Dinas dengan bijak memberikan klarifikasi langsung terkait kegiatan di lingkungannya. Sikap seperti ini positif dan memang sudah seharusnya,” tuturnya, Jum, at (12/12) via sambungan seluler.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Komisi II serta DPRD Murung Raya mendukung penuh upaya pemerintah daerah dan DPUPR dalam percepatan penyelesaian seluruh program pembangunan.

“Kami di Komisi II dan DPRD memberikan dukungan positif atas setiap upaya Pemerintah Daerah, khususnya DPUPR, untuk menyelesaikan seluruh kegiatan pembangunan yang telah disepakati bersama. Semoga semua berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkas Bebie.

(Alb-fh)