DPRD Mura: Penetapan NJOP Jangan Memberatkan Masyarakat
FORUMHUKUM.ID, Putuk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya menegaskan bahwa pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar tidak menimbulkan beban berlebih bagi masyarakat. Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, saat membahas pentingnya akurasi data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemerintah daerah harus memastikan tidak terjadi kenaikan yang terlalu drastis tanpa kajian dan sosialisasi. Hal ini penting agar kewajiban pajak tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
Dina juga mendorong Pemda melalui Dinas Pendapatan untuk melakukan pemutakhiran data objek pajak secara menyeluruh. Ia menilai pembaruan data sangat krusial untuk mengurangi ketidaksesuaian antara kondisi objek pajak di lapangan dengan data administrasi pemerintah. “Dengan data PBB-P2 yang mutakhir, kita berharap akurasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) semakin meningkat sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-P2 dapat lebih optimal,” jelas politisi PKB tersebut.
Selain itu, Dina menekankan pentingnya perlindungan hak Wajib Pajak (WP). Menurutnya, pemerintah daerah harus tetap memberikan ruang keberatan dan koreksi bagi WP yang merasa dirugikan oleh penetapan nilai pajak. “Pemerintah harus memberikan akses yang jelas bagi wajib pajak untuk menyampaikan keberatan atau meminta peninjauan jika ditemukan nilai yang kurang sesuai,” tambahnya.
Ia berharap tindakan preventif dan kebijakan yang berbasis data akurat dapat mendorong optimalisasi PAD tanpa mengorbankan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (Ed)
