Pemkab Kapuas Gelar Sosialisasi Pengajuan Usulan Hibah/Bansos Melalui SIPD
Forum Hukum. id-Kuala Kapuas, Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kapuas menggelar kegiatan Sosialisasi Pengajuan Usulan Hibah/Bansos melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang berlangsung di Aula Bapperida Kapuas, Selasa (2/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, Kepala Bapperida Kapuas, Ahmad M. Saribi, organisasi masyarakat, lembaga sosial, perwakilan tokoh agama, perangkat daerah teknis, lurah, kepala desa, serta unsur kecamatan.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengharuskan usulan hibah/bansos diajukan terintegrasi melalui SIPD, bukan lagi secara manual. Hal ini juga sejalan dengan rekomendasi Korsupgah KPK untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan serta meningkatkan transparansi dalam pemberian hibah/bansos.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, dalam arahannya menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan tata kelola hibah/bansos yang lebih efektif dan akuntabel.
Melalui SIPD, kita ingin memastikan bahwa seluruh proses hibah dan bansos berjalan lebih tertib, lebih transparan, dan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan. Saya berharap semua lembaga, organisasi, dan kelompok masyarakat dapat memahami mekanisme baru ini,” ujar Sekda Kapuas.
Sekda juga mengajak seluruh peserta untuk meningkatkan peran serta dalam proses perencanaan daerah, “Kami berharap partisipasi aktif dari bapak/ibu semua untuk memberikan saran dan masukan. Ke depan, kita ingin kegiatan ini menjadi pionir pelaksanaan hibah/bansos yang lebih terarah dan tepat sasaran,” tambahnya.
Kepala Bapperida Kapuas, Ahmad M. Saribi, dalam laporannya menjelaskan secara rinci alur pengajuan hibah/bansos melalui SIPD serta proses verifikasi yang akan dilakukan perangkat daerah terkait. Ia menegaskan bahwa seluruh usulan harus masuk berdasarkan data, kebutuhan riil, dan indikator prioritas pembangunan daerah.
“Semua usulan hibah dan bansos akan diverifikasi secara objektif dan terukur. Kami mendorong perangkat daerah untuk tidak lagi bekerja sektoral, tetapi melihat kebutuhan secara keseluruhan agar program hibah dan bansos benar-benar selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Kapuas,” jelasnya.
Ahmad M. Saribi juga memastikan bahwa Bapperida akan memberikan pendampingan penuh bagi lembaga atau masyarakat yang masih mengalami kendala dalam pengajuan melalui SIPD. “Kami siap membantu. Jika ada lembaga yang masih kesulitan menggunakan SIPD, Bapperida akan memfasilitasi sampai prosesnya tuntas,” tegasnya.
Dengan penerapan SIPD ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap pengelolaan hibah/bansos dapat berlangsung lebih tepat sasaran, transparan, serta mendukung perencanaan pembangunan jangka menengah dan tahunan daerah.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta serta narasumber dari Bapperida Kapuas guna memastikan seluruh peserta memahami mekanisme yang akan diterapkan mulai tahun anggaran mendatang. (Tt fh)
