BeritaKapuas

Wakil Bupati Kapuas Buka Rakor Satu Data Indonesia, Tekankan Kolaborasi Data Akurat

Forum Hukum.id-Kuala Kapuas –Wakil Bupati Kapuas, Dodo, SP, memimpin pembukaan resmi kegiatan Rencana Aksi Prinsip Satu Data Indonesia (Metadata), Sosialisasi Romantik, dan Literasi Statistik Kabupaten Kapuas Tahun 2025. Acara yang diprakarsai oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) ini dilaksanakan di Aula Bapperida Kabupaten Kapuas pada Kamis, 27 November 2025. Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas hadir mewakili Bupati dan Kepala Bapperida yang berhalangan hadir, bersama dengan Pejabat Perencanaan, dan operator pengelola data dari seluruh SOPD.

Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.30 WIB dan diikuti oleh sekitar 125 peserta. Rangkaian acara utamanya mencakup pemaparan materi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kapuas, diikuti dengan sesi pengisian metadata. Acara ini juga menjadi wadah strategis untuk memperkuat tata kelola data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Dalam Laporan Panitia yang disampaikan sebelum sambutan Wakil Bupati, dijelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mewujudkan data prioritas yang berkualitas, selaras dengan Prinsip Satu Data Indonesia (SDI), serta meningkatkan pemahaman data sektoral. Ketua Panitia berharap melalui kegiatan ini dapat menghasilkan usulan rekomendasi statistik yang valid.

Kami mohon dengan hormat kepada Bapak Bupati nantinya dapat membuka dengan resmi acara Rencana Aksi Prinsip Satu Data Indonesia Metadata, Sosialisasi Romantik dan Literasi Statistik Kabupaten Kapuas Tahun 2025,” sebut Ketua Panitia.

Saat menyampaikan sambutan, Wakil Bupati Dodo, SP, menyoroti peran vital data di era digital. Beliau menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi yang pesat menuntut Pemda untuk beradaptasi, di mana data yang akurat menjadi prasyarat mutlak bagi keberhasilan pembangunan.

“Data yang akurat, mutakhir, dan terpadu menjadi kunci dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan,” tegasnya, sambil mengacu pada dasar hukum yang berlaku, yaitu Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Namun, Wakil Bupati Dodo juga mengakui bahwa implementasi SDI di tingkat daerah masih dihadapkan pada tantangan. Tantangan tersebut antara lain terkait dengan implementasi prinsip SDI yang belum optimal, kurangnya ketersediaan data di Produsen Data, dan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten. Oleh karena itu, beliau mengajak seluruh pihak untuk memperkuat kolaborasi.

“Mari kita wujudkan tata kelola data yang baik, sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan yang kita laksanakan benar-benar didasarkan pada data yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan,” pungkasnya, sekaligus secara resmi membuka kegiatan tersebut.(Tt fh)