Heriyus Ingatkan PPPK Paruh Waktu untuk Tingkatkan Profesionalisme ASN
FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Bupati Murung Raya, Heriysu, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Kegiatan yang berlangsung di Puruk Cahu ini turut dihadiri oleh para kepala dinas dan pejabat di lingkup Pemkab Murung Raya.
Dalam sambutannya, Bupati Heriysu menegaskan bahwa di era modern saat ini, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK Paruh Waktu, dituntut menjadi Smart ASN yang berintegritas, berwawasan global, menguasai teknologi informasi, dan memiliki jiwa kewirausahaan.
“Transformasi tata kelola pemerintahan menuju good governance menuntut ASN untuk terus mengembangkan diri, tidak hanya berdiam diri di tengah kemajuan masyarakat yang semakin dinamis,” ujar Bupati, Kamis (6/11/2025).
Ia menambahkan, ASN sebagai pelayan publik harus terus berbenah agar mampu memberikan pelayanan yang responsif dan berkualitas kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Bupati Heriysu berpesan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang baru menerima SK agar mengoptimalkan pengetahuan, keahlian, dan wawasan dalam menunjang kinerja serta pelayanan publik, dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Ed)
